Petinggi AFPI Selanjutnya Dinilai Harus Paham Seluk-beluk Pembiayaan Properti

Kamis, 14 September 2023 - 17:35 WIB
Ketua Umum AFPI harus memahami pembiayaan properti. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Berlakunya UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) turut memperkuat peran dan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) sekaligus membawa era baru bagi industri fintech lending di Indonesia.

Baca juga: Resmi, BEI Ajukan Jadi Penyelenggara Bursa Karbon ke OJK



Kepala Eksekusif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman menjelaskan, pertama kalinya bidang usaha fintech lending diatur pada level UU, sebelumnya hanya diatur melalui peraturan OJK. Jadi diperlukan peran Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) dari sisi eksternal untuk penguatan dan pembaharuan code of conduct bagi pelaku usaha.

“Dengan dukungan penuh dari pemerintah, regulator, asosiasi dan pemangku kepentingan lainnya, diharapkan pengembangan peer-to-peer lending ini dapat terus bertumbuh lebih baik.” jelas Agusman dalam Webinar Nasional “Menyambut Era Baru Industri Fintech Lending Pasca Terbitnya UUP2SK” yang diselenggarakan oleh Universitas Gadjah Mada, Kamis (12/9/2023).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!