Terkuak! Ini Penyebab APBN Jadi Jaminan Kereta Cepat

Rabu, 20 September 2023 - 15:09 WIB
Jaminan APBN untuk kereta cepat dapat respons beragam. Foto/Dok
JAKARTA - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 89 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Penjaminan Pemerintah untuk Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung mendapat respons beragam. Pasalnya, lewat regulasi tersebut pemerintah menjadikan APBN sebagai jaminan atas proyek kereta cepat.

Baca juga: APBN Bisa Jadi Jaminan Utang Kereta Cepat, Ekonom: Publik Wajib Minta Rincian



Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, mengatakan kebijakan itu merupakan sebuah langkah inkosistensi pemerintah. Sebab proyek yang awalnya dikerjakan dengan skema Business to Business, seolah berubah menjadi goverment to bussines karena APBN dilibatkan.

"Jadi tidak ada pembahasan bahwa negara akan dilibatkan, karena ini adalah konsorsium BUMN dengan perusahan China. Tetapi seiring perjalanan waktu, ada cost overun, ada tambahan biaya, dan ternyata membangun KCJB ongkosnya sangat mahal," ujar Bhima dalam Market Review IDXChannel, Rabu (20/9/2023).

Bhima menilai penjaminan APBN untuk proyek KCJB juga merupakan bentuk antisipasi apabila ekspektasi jumlah penumpang tidak sesuai dengan perencanaan awal. Sebab di tengah biaya konstruksi yang membengkak itu, PT KCIC juga harus mengeluarkan biaya operasional karena proyek tersebut kini sudah rampung dan siap dikomersilkan.

"Kalau melihat saat ini makin berat saya rasa, cost overun kan dihitung dari konstruksi yang membengkak, ada kenaikan suku bunga. Tapi ada faktor baru, pada saat kereta beroperasi komersial, nanti ada biaya maintenence, ada biaya yang keluar karena operasional. Ini kita belum bicara (biayanya)," lanjutnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!