Ayo Nelayan Manfaatkan KUR Mikro, Plafon Naik Jadi Rp50 Juta
Senin, 03 Agustus 2020 - 00:17 WIB
Realisasi bidang lain adalah penangkapan ikan sebesar Rp483,7 miliar untuk 15.913 debitur, perdagangan hasil perikanan sebesar Rp447,4 milyar untuk 14.647 debitur, jasa perikanan sebesar Rp137,9 milyar untuk 4.832 debitur, dan pergaraman sebesar Rp6,2 milyar untuk 156 debitur.
"Untuk pengolahan ada 2.271 debitur dengan total kredit sekitar Rp82 miliar," sambungnya.
Hal senada disampaikan, Direktur Usaha dan Investasi PDSPKP, Catur Sarwanto yang memaparkan, realisasi KUR pada semester satu 2020 telah mencapai 61,5% dari target yang ditetapkan yakni Rp3 triliun. Guna membantu pelaku usaha terdampak Covid-19, Pemerintah telah menerbitkan Permenko Bidang Perekonomian Nomor 6 tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Permenko Nomor 8 tahun 2020 tentang Perlakuan Khusus bagi Penerima KUR terdampak Pandemi Covid-19.
(Baca Juga: Budidaya Udang Dulu Butuh 21 Izin, Menteri Edhy: Sekarang 1 Pintu di BKPM )
Perlakuan khusus ini antara lain pembebasan pembayaran angsuran bunga/marjin KUR dan/atau pemberian penundaan angsuran pokok KUR dalam jangka waktu paling lama enam bulan sesuai penilaian penyalur KUR. "Ketentuan ini mulai berlaku 1 April 2020 dan paling lama sampai dengan 31 Desember 2020," terang Catur.
"Untuk pengolahan ada 2.271 debitur dengan total kredit sekitar Rp82 miliar," sambungnya.
Hal senada disampaikan, Direktur Usaha dan Investasi PDSPKP, Catur Sarwanto yang memaparkan, realisasi KUR pada semester satu 2020 telah mencapai 61,5% dari target yang ditetapkan yakni Rp3 triliun. Guna membantu pelaku usaha terdampak Covid-19, Pemerintah telah menerbitkan Permenko Bidang Perekonomian Nomor 6 tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Permenko Nomor 8 tahun 2020 tentang Perlakuan Khusus bagi Penerima KUR terdampak Pandemi Covid-19.
(Baca Juga: Budidaya Udang Dulu Butuh 21 Izin, Menteri Edhy: Sekarang 1 Pintu di BKPM )
Perlakuan khusus ini antara lain pembebasan pembayaran angsuran bunga/marjin KUR dan/atau pemberian penundaan angsuran pokok KUR dalam jangka waktu paling lama enam bulan sesuai penilaian penyalur KUR. "Ketentuan ini mulai berlaku 1 April 2020 dan paling lama sampai dengan 31 Desember 2020," terang Catur.
Lihat Juga :