TikTok Shop Dilarang Buat Jualan Cuman Boleh Iklan, Aturan Segera Diteken

Senin, 25 September 2023 - 15:23 WIB
Dalam revisi Permendag 50/2020, sosial commerce seperti TikTok hanya boleh memfasilitas promosi barang atau jasa, tidak boleh melakukan transaksi langsung. Foto/Dok
JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Zilkifli Hasan mengatakan, akan segera menandatangani revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 50 Tahun 2020 Tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE). Nantinya TikTok hanya boleh memfasilitas promosi barang atau jasa tidak boleh melakukan transaksi langsung.

Hal tersebut diungkapkan Mendag Zulhas usai melakukan rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (25/9/2023)."Barusan rapat ini temanya mengenai pengaturan perdagangan elektronik khususnya social commerce. Sudah disepakati pulang ini Permendag, revisi Permendag 50/2020 akan kita tandatangani," kata Zulhas kepada awak media.



Zulhas menjelaskan, dalam revisi Permendag 50/2020 , sosial commerce seperti TikTok hanya boleh memfasilitas promosi barang atau jasa tidak boleh melakukan transaksi langsung.

"Bayar langsung nggak boleh lagi. Dia (social commerce) hanya boleh untuk promosi. Seperti TV ya, TV kan iklan boleh kan, tapi TV kan gak bisa terima uang. Jadi dia semacam platform digital. Tugasnya mempromosikan," jelasnya.



Mendag juga menegaskan, platform sosial media dan e-commerce tidak boleh disatukan, hal tersebut untuk mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis.

"Tidak ada sosial media (social commerce), dan ini tidak ada kaitannya. Jadi dia harus dipisah sehingga algoritmanya itu tidak semua dikuasai dan ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis," tegasnya.

Lebih lanjut Zulkifli menerangkan, pihaknya akan membuat positive list untuk membatasi produk-produk impor yang masuk ke Tanah Air.

"Kita sebut dulu negative list, sekarang kita sebut positive list. Yang boleh-boleh. Kalau dulu negative list kecuali yang boleh. Kalau sekarang yang boleh, yang lainnya tidak boleh. Diatur. Misalnya batik, di sini banyak kok ngapain impor batik, kira-kira seperti itu," paparnya.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More