Dirut BPJS Ketenagakerjaan Bayarkan JHT Handry Satriago Sebesar Rp3,6 miliar kepada Ahli Waris

Selasa, 26 September 2023 - 09:10 WIB
BPJS Ketenagakerjaan membayarkan manfaat JHT milik almarhum senilai lebih dari Rp3,6 miliar serta manfaat Jaminan Pensiun (JP) yang akan diterima secara berkala senilai Rp8,4 juta per tahun.
JAKARTA - Sepekan pasca-meninggalnya CEO General Electric Indonesia Handry Satriago, BPJS Ketenagakerjaan membayarkan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) milik almarhum senilai lebih dari Rp3,6 miliar serta manfaat Jaminan Pensiun (JP) yang akan diterima secara berkala senilai Rp8,4 juta per tahun.

Sebagai bentuk empati, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo datang langsung ke kediaman almarhum untuk menyerahkan seluruh manfaat tersebut kepada ahli waris.



"Saya atas nama pribadi dan juga mewakili manajemen BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan duka yang mendalam atas berpulangnya almarhum mas Handry Satriago. Beliau adalah sosok yang selalu saja tidak pelit berbagi ilmu," ujar Anggoro, Senin (25/9/2023).

Ia mengatakan, saat dirinya mendengar kabar meninggalnya Handry Satriago, yang pertama terpikir olehnya adalah, apakah Handry peserta BPJS Ketenagakerjaan. "Hingga akhirnya pada hari ini saya datang langsung atas nama BPJS Ketenagakerjaan untuk bisa memastikan keluarga mas Handry menerima manfaat atas kepesertaannya yaitu Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun," ucap Anggoro.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!