Dilarang Jualan di Medsos, TikTok Teriak Nasib 6 Juta Penjual dan 7 Juta Kreator

Selasa, 26 September 2023 - 13:46 WIB
Menanggapi keputusan pemerintah yang melarang TikTok berjualan di medsos, pihak manajemen buka suara soal penghidupan 6 juta penjual lokal dan hampir 7 juta kreator affiliate yang menggunakan TikTok Shop. Foto/Dok
JAKARTA - Pemerintah melarang TikTok untuk melakukan transaksi perdagangan di platform media sosial (medsos). Dimana TikTok hanya membolehkan medsos sebagai media promosi barang dan jasa.

Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara TikTok Indonesia mengaku mendapatkan banyak keluhan dari para penjual lokal yang berjualan di TikTok Shop .

"Kami menerima banyak keluhan dari penjual lokal yang meminta kejelasan terhadap peraturan yang baru," kata Juru Bicara TikTok Indonesia dalam keterangan resminya, Selasa (26/9/2023).

TikTok Indonesia juga menegaskan, social commerce lahir sebagai solusi bagi masalah nyata yang dihadapi UMKM dan membantu mereka untuk berkolaborasi dengan kreator lokal guna meningkatkan traffic ke toko online mereka.





Meski demikian, TikTok Indonesia menyatakan akan menghormati hukum yang berlaku di Indonesia, namun pihaknya meminta pemerintah untuk melakukan pertimbangan terkait dampak aturan tersebut terhadap penjual lokal.

"Kami juga berharap pemerintah mempertimbangkan dampak terhadap penghidupan 6 juta penjual lokal dan hampir 7 juta kreator affiliate yang menggunakan TikTok Shop," tuturnya.

Seperti diketahui, pemerintah resmi melakukan revisi terhadap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 50 Tahun 2020 Tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE).

Dalam aturan anyar tersebut, pemerintah melarang sosial media digabungkan dengan e-commerce atau biasa disebut social commerce.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More