TikTok Shop Cs Dilarang Jualan, Ini 6 Poin Penting Revisi Aturan Dagang Online

Selasa, 26 September 2023 - 11:44 WIB
loading...
TikTok Shop Cs Dilarang...
Pemerintah akan melarang social commerce seperti TikTok Shop berjualan di Indonesia. FOTO/Financial Times
A A A
JAKARTA - Pemerintah akan melarang social commerce seperti TikTok Shop berjualan di Indonesia usai revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik diteken.



Rencananya, Menteri Pedagangan (Mendag) Zulkifli Hasan akan meneken revisi tersebut pada Selasa (26/9) hari ini. Nantinya, pemerintah akan membatasi kegiatan platform social commerce hanya boleh untuk mempromosikan barang dan jasa dilarang berjualan langsung.



Adapun aturan tersebut ditujukan agar bisa menciptakan aturan bisnis yang setara, baik dagang online maupun konvensional. Berikut 6 poin penting yang akan diatur dalam revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020.

1. Pemerintah akan memisahkan social commerce dengan e-commerce. Artinya, tidak boleh ada platform seperti TikTok yang menjadi sosial media dan e-commerce secara bersamaan.

2. Tidak boleh menggunakan algoritma iklan sekaligus melakukan transaksi jual beli. Jika social commerce dan e-commerce disatukan pihak platform akan sangat diuntungkan dan berpotensi merugikan pihak lain.

3. Pemerintah akan mengatur barang impor apa saja yang boleh dijual di dalam negeri. Selain itu, pemerintah juga akan memberlakukan barang impor yang sama dengan barang dari dalam negeri.

4. Pemerintah akan melarang sebuah platform social commerce dan e-commerce menjadi produsen. Dengan kata lain, platform tersebut dilarang menjual barang produksi mereka sendiri.

5. Pemerintah akan membatasi produk impor yang bisa dijual di e-commerce hanya boleh di atas harga USD100 atau sekitar Rp1,5 juta.

6. Pemerintah akan menindak tegas e-commerce yang melanggar ketentuan terkait produk impor yang dijual di e-commerce.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2486 seconds (0.1#10.140)