TikTok Shop Cs Dilarang Jualan, Ini 6 Poin Penting Revisi Aturan Dagang Online
Selasa, 26 September 2023 - 11:44 WIB
loading...
Pemerintah akan melarang social commerce seperti TikTok Shop berjualan di Indonesia. FOTO/Financial Times
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah akan melarang social commerce seperti TikTok Shop berjualan di Indonesia usai revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik diteken.
Baca Juga: Marak Predatory Pricing, TikTok Shop Nyaris Bikin Bangkrut Pabrik Tekstil di Jabar
Rencananya, Menteri Pedagangan (Mendag) Zulkifli Hasan akan meneken revisi tersebut pada Selasa (26/9) hari ini. Nantinya, pemerintah akan membatasi kegiatan platform social commerce hanya boleh untuk mempromosikan barang dan jasa dilarang berjualan langsung.
Baca Juga: TikTok Shop Dilarang Buat Jualan Cuman Boleh Iklan, Aturan Segera Diteken
Adapun aturan tersebut ditujukan agar bisa menciptakan aturan bisnis yang setara, baik dagang online maupun konvensional. Berikut 6 poin penting yang akan diatur dalam revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020.
1. Pemerintah akan memisahkan social commerce dengan e-commerce. Artinya, tidak boleh ada platform seperti TikTok yang menjadi sosial media dan e-commerce secara bersamaan.
2. Tidak boleh menggunakan algoritma iklan sekaligus melakukan transaksi jual beli. Jika social commerce dan e-commerce disatukan pihak platform akan sangat diuntungkan dan berpotensi merugikan pihak lain.
Baca Juga: Marak Predatory Pricing, TikTok Shop Nyaris Bikin Bangkrut Pabrik Tekstil di Jabar
Rencananya, Menteri Pedagangan (Mendag) Zulkifli Hasan akan meneken revisi tersebut pada Selasa (26/9) hari ini. Nantinya, pemerintah akan membatasi kegiatan platform social commerce hanya boleh untuk mempromosikan barang dan jasa dilarang berjualan langsung.
Baca Juga: TikTok Shop Dilarang Buat Jualan Cuman Boleh Iklan, Aturan Segera Diteken
Adapun aturan tersebut ditujukan agar bisa menciptakan aturan bisnis yang setara, baik dagang online maupun konvensional. Berikut 6 poin penting yang akan diatur dalam revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020.
1. Pemerintah akan memisahkan social commerce dengan e-commerce. Artinya, tidak boleh ada platform seperti TikTok yang menjadi sosial media dan e-commerce secara bersamaan.
2. Tidak boleh menggunakan algoritma iklan sekaligus melakukan transaksi jual beli. Jika social commerce dan e-commerce disatukan pihak platform akan sangat diuntungkan dan berpotensi merugikan pihak lain.
Lihat Juga :