Menengok Kontribusi TikTok dalam Urusan Pajak

Selasa, 26 September 2023 - 18:20 WIB
TikTok menjadi pemungut pajak dari transaksi di platform mereka. Foto/Dok
JAKARTA - Platform media sosial TikTok tengah ramai diperbincangkan karena kini tak hanya berfungsi sebagai media sosial, namun juga platform jual beli atau e-commerce . Dualisme itu membuat banyak masyarakat beralih untuk berbelanja di TikTok Shop, dibanding harus datang langsung ke toko.

Baca juga: Dilarang Jualan di Medsos, TikTok Teriak Nasib 6 Juta Penjual dan 7 Juta Kreator



Banyak digunakan sebagai platform jual-beli, apakah TikTok menyetor pajak ke pemerintah?

Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Ihsan Priyawibawa, menjelaskan bahwa TikTok terdaftar sebagai salah satu pemungut Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE) sejak 2020 lalu. TikTok bertugas sebagai pemungut, pelapor dan penyetor pajak pertambahan nilai (PPN) atas barang dan jasa digital yang dijual di Indonesia atau jasa iklan.

“Jadi TikTok melakukan setoran pajak terhadap aktivitas pemungutan PPN atas transaksi-transaksinya di Indonesia. Jadi orang Indonesia memanfaatkan jasa, sedangkan TikTok jadi pemungut PPN-nya,” kata Ihsan dalam Media Gathering di Grand Aston Puncak, Bogor pada Selasa (26/9/2023).

Namun, Ihsan menolak untuk menjabarkan berapa besaran nilai pajak yang disetor oleh platform media sosial asal China itu. “Kalau jumlah setoran TikTok gak bisa saya sebut,” imbuh dia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!