Menengok Kontribusi TikTok dalam Urusan Pajak

Selasa, 26 September 2023 - 18:20 WIB
Sebelumnya, praktik jual beli di TikTok dikeluhkan banyak pihak karena dianggap mematikan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah atau UMKM. Pasalnya, harga barang para pelaku UMKM kalah bersaing dengan yang dijajakan di TikTok.

Untuk melindungi UMKM, pemerintah resmi merevisi Permendag No. 50 Tahun 2020 Tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE). Dalam revisi aturan tersebut, sosial commerce seperti TikTok hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh melakukan transaksi langsung.

Baca juga: Sempat Salah Blokir, Ini 5 Alternatif Google Docs

Selain itu, platform sosial media dan e-commerce tidak boleh disatukan, untuk mencegah penggunaan data pribadi demi kepentingan bisnis.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!