TikTok Hormati Aturan dalam Revisi Permendag 50
Rabu, 27 September 2023 - 21:50 WIB
"Kami akan tetap menghormati peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia dan akan menempuh jalur konstruktif ke depannya," tuturnya.
Mendag Zulkifli Hasan memberikan waktu satu pekan kepada TikTok Shop cs untuk menghentikan transaksi perdagangan.
Baca juga: Mengapa Tape Halal Sedangkan Bir Haram? Ini Penjelasannya
"Ya nggak boleh transaksi, jualan, dagang, buka toko, itu nggak boleh. Nggak boleh lagi, nggak boleh lagi mulai kemarin. Tapi kita kasih waktu seminggu, jadi kan ini sosialisasi namanya, besok saya surat itu (TikTok Cs) kita Surati," kata Mendag.
Mendag Zulkifli Hasan memberikan waktu satu pekan kepada TikTok Shop cs untuk menghentikan transaksi perdagangan.
Baca juga: Mengapa Tape Halal Sedangkan Bir Haram? Ini Penjelasannya
"Ya nggak boleh transaksi, jualan, dagang, buka toko, itu nggak boleh. Nggak boleh lagi, nggak boleh lagi mulai kemarin. Tapi kita kasih waktu seminggu, jadi kan ini sosialisasi namanya, besok saya surat itu (TikTok Cs) kita Surati," kata Mendag.
(uka)
Lihat Juga :