Jika TikTok Membandel, Bahlil Beri Sinyal Pencabutan Izin Operasional
Kamis, 28 September 2023 - 12:15 WIB
Pemerintah memang resmi melarang adanya aktivitas social commerce di TikTok, seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Aturan baru itu merupakan hasil revisi dari Permendag No. 50 Tahun 2020.
Tak hanya itu, Bahlil menyebut TikTok secara terang-terangan melakukan pelanggaran aturan atau tidak sesuai izin yang dikeluarkan pemerintah.
"Jadi memang kawan ini (TikTok) membuat barang ini tidak sesuai dengan apa izin dikeluarkan dengan apa tindakan dia," ucapnya.
Baca juga: Saul Canelo Alvarez Kesakitan Bertarung dengan Tangan Kiri Cedera
"Bahkan karyawannya itu cuma satu orang, dan dia di sini buka kantor cabang, harus ada kantor pusatnya dong di sini," lanjut Bahlil.
Tak hanya itu, Bahlil menyebut TikTok secara terang-terangan melakukan pelanggaran aturan atau tidak sesuai izin yang dikeluarkan pemerintah.
"Jadi memang kawan ini (TikTok) membuat barang ini tidak sesuai dengan apa izin dikeluarkan dengan apa tindakan dia," ucapnya.
Baca juga: Saul Canelo Alvarez Kesakitan Bertarung dengan Tangan Kiri Cedera
"Bahkan karyawannya itu cuma satu orang, dan dia di sini buka kantor cabang, harus ada kantor pusatnya dong di sini," lanjut Bahlil.
(uka)
Lihat Juga :