Menperin Tegaskan 'Ancaman' Luhut, Direksi BUMN Tidak Serap Produk Lokal Diganti

Senin, 03 Agustus 2020 - 14:14 WIB
(Baca Juga: Sektor Industri Masih Jadi Magnet Investasi, Serap Rp129,6 T di Semester I 2020 )

Diterangkan juga pemerintah telah menggulirkan upaya-upaya perlindungan sektor industri dalam negeri untuk menghadapi situasi saat ini. Insentif baru yang diusulkan oleh Kemenperin seperti fasilitas keringanan biaya listrik, telah mendapat persetujuan.

“Usulan ini dilakukan sebagai upaya membantu sektor industri tetap survive atau dapat beroperasional secara efisien. Sebelumnya, sudah ada kebijakan penurunan harga gas. Kami pun telah mengusulkan fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan atas impor barang untuk keperluan penanganan pandemi Covid-19,” papar Agus.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!