Rugikan UMKM, HIPPI DKI Jakarta Dukung Pemerintah Larang TikTok Shop
Jum'at, 29 September 2023 - 11:01 WIB
JAKARTA - Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta mendukung penuh kebijakan pemerintah terkait pelarangan TikTok Shop dan sejenisnya. Pelarangan ini merupakan wujud keberpihakan pemerintah terhadap Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
"Perdagangan berbasis online di mana seller atau penjual bisa bertransaksi secara langsung di medsos, berdampak pada anjloknya penjualan UMKM dan pedagang pasar," kata Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) HIPPI DKI Jakarta, Uchy Hardiman, Jumat (29/9/2023).
Menurut Uchy Hardiman, kebijakan larangan TikTok Shop dan sejenisnya memang terlambat. Namun, pihaknya mengapresiasi langkah pemerintah yang akhirnya memberikan perlindungan kepada UMKM. "Media sosial dan e-commerce harus terpisah, biar fair dan yang pasti melindungi pelaku usaha pribumi Indonesia," ujar Uchy.
Pihaknya terus mengamati dampak negatif TikTok Shop dan produk yang dijual lebih banyak didominasi produk impor. Sementara, produk dalam negeri yang dijajakan para penjual online tidak terbaca oleh pengguna atau calon pembeli lainnya. Diduga kuat algoritma TikTok tidak mendukung penuh penjualan produk dalam negeri Indonesia.
"Dulu tahun 2021 hingga 2022, rame ada shadow banned, tahu-tahu akun terblokir. Ketika terblokir, tiba-tiba ada produk dari China dengan spek yang sama masuk dan lebih murah lalu ludes diborong pembeli," ungkap Uchy.
Sebagai informasi, pemerintah telah melakukan revisi Permendag Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Dalam beleid Permendag Nomor 31 Tahun 2023, TikTok Shop dilarang menjadi tempat penjualan dan transaksi. Social commerce hanya diperbolehkan melakukan promosi.
"Perdagangan berbasis online di mana seller atau penjual bisa bertransaksi secara langsung di medsos, berdampak pada anjloknya penjualan UMKM dan pedagang pasar," kata Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) HIPPI DKI Jakarta, Uchy Hardiman, Jumat (29/9/2023).
Menurut Uchy Hardiman, kebijakan larangan TikTok Shop dan sejenisnya memang terlambat. Namun, pihaknya mengapresiasi langkah pemerintah yang akhirnya memberikan perlindungan kepada UMKM. "Media sosial dan e-commerce harus terpisah, biar fair dan yang pasti melindungi pelaku usaha pribumi Indonesia," ujar Uchy.
Pihaknya terus mengamati dampak negatif TikTok Shop dan produk yang dijual lebih banyak didominasi produk impor. Sementara, produk dalam negeri yang dijajakan para penjual online tidak terbaca oleh pengguna atau calon pembeli lainnya. Diduga kuat algoritma TikTok tidak mendukung penuh penjualan produk dalam negeri Indonesia.
"Dulu tahun 2021 hingga 2022, rame ada shadow banned, tahu-tahu akun terblokir. Ketika terblokir, tiba-tiba ada produk dari China dengan spek yang sama masuk dan lebih murah lalu ludes diborong pembeli," ungkap Uchy.
Baca Juga
Sebagai informasi, pemerintah telah melakukan revisi Permendag Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Dalam beleid Permendag Nomor 31 Tahun 2023, TikTok Shop dilarang menjadi tempat penjualan dan transaksi. Social commerce hanya diperbolehkan melakukan promosi.
(nng)
tulis komentar anda