Suku Bunga Penjaminan Tetap 4,25%, Begini Penjelasan LPS
Jum'at, 29 September 2023 - 15:25 WIB
JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menahan tingkat bunga penjaminan simpanan untuk periode 1 Oktober 2023-31 Januari 2024. Dengan begitu suku bunga penjaminan untuk rupiah di bank umum tetap 4,25% dan suku bunga penjaminan di bank perekonomian rakyat (BPR) tetap 6,75%. Suku bunga penjaminan untuk valas di bank umum juga tetap 2,25%.
"Sebagai upaya untuk meningkatkan pemahaman tentang tingkat bunga penjaminan, kami kembali menyampaikan bahwa tingkat penjaminan yang baru ditetapkan tersebut merupakan batas suku bunga simpanan maksimal agar simpanan nasabah dapat masuk dalam program penjaminan simpanan,” jelas Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa saat konferensi pers melalui zoom di Jakarta, Jumat (29/9/2023).
Sebagai informasi, tingkat bunga penjaminan adalah batas maksimum tingkat bunga wajar simpanan perbankan. Purbaya menjelaskan pihaknya masih mempertahankan suku bunga penjamin demi menjaga momentum pemulihan ekonomi dan menjaga stabilitas sistem keuangan.
"Untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi dan mendukung kinerja perbankan memberikan ruang lanjutan bagi perbankan dalam pengelolaan likuiditas, dan suku bunga simpanan dan menjaga sinergi kebijakan lintas otoritas untuk menciptakan stabilitas keuangan," jelasnya.
Sebagai informasi, LPS secara regular menetapkan tingkat bunga penjaminan tiga kali dalam setahun yaitu pada bulan Januari, Mei dan September. Terkecuali terjadi perubahan pada kondisi dan perkembangan perekonomian yang signifikan.
Purbaya melanjutkan, bahwa tingkat bunga penjaminan mencerminkan batas maksimum tingkat bunga wajar simpanan perbankan, perkembangan perbankan yang ditentukan dengan mempertimbangkan pergerakan suku bunga simpanan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional dan mendorong pemulihan ekonomi nasional.
Adapun demikian LPS turut menghimbau agar bank secara transparan menyampaikan kepada nasabah penyimpan mengenai besaran tingkat bunga penjaminan yang berlaku saat ini. Dalam hal ini melalui penempatan informasi yang dimaksud tempat yang mudah diketahui atau melalui media informasi serta channel komunikasi bank kepada nasabah.
Dalam kesempatan ini, LPS juga menyampaikan sejalan dengan berakhirnya status pandemi Covid-19 sesuai keputusan presiden, mempertimbangkan juga kinerja perbankan nasional, maka LPS memutuskan untuk mengakhiri relaksasi denda keterlambatan kredit penjaminan mulai periode satu 2024.
Kredit tingkat penjaminan periode dua 2023 yaitu Juli hingga 31 Desember 2023 merupakan periode relaksasi yang terakhir. "Berakhirnya masa relaksasi tersebut sudah diumumkan 29 Agustus 2023 dan telah disampaikan ke seluruh bank peserta penjaminan dan dipublikasi website LPS," kata dia.
LPS juga mengimbau para bank peserta relaksasi untuk mempersiapkan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan pembayaran premi dapat dilakukan dalam batas waktu yang ditentukan LPS.
"Sebagai upaya untuk meningkatkan pemahaman tentang tingkat bunga penjaminan, kami kembali menyampaikan bahwa tingkat penjaminan yang baru ditetapkan tersebut merupakan batas suku bunga simpanan maksimal agar simpanan nasabah dapat masuk dalam program penjaminan simpanan,” jelas Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa saat konferensi pers melalui zoom di Jakarta, Jumat (29/9/2023).
Sebagai informasi, tingkat bunga penjaminan adalah batas maksimum tingkat bunga wajar simpanan perbankan. Purbaya menjelaskan pihaknya masih mempertahankan suku bunga penjamin demi menjaga momentum pemulihan ekonomi dan menjaga stabilitas sistem keuangan.
"Untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi dan mendukung kinerja perbankan memberikan ruang lanjutan bagi perbankan dalam pengelolaan likuiditas, dan suku bunga simpanan dan menjaga sinergi kebijakan lintas otoritas untuk menciptakan stabilitas keuangan," jelasnya.
Sebagai informasi, LPS secara regular menetapkan tingkat bunga penjaminan tiga kali dalam setahun yaitu pada bulan Januari, Mei dan September. Terkecuali terjadi perubahan pada kondisi dan perkembangan perekonomian yang signifikan.
Purbaya melanjutkan, bahwa tingkat bunga penjaminan mencerminkan batas maksimum tingkat bunga wajar simpanan perbankan, perkembangan perbankan yang ditentukan dengan mempertimbangkan pergerakan suku bunga simpanan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional dan mendorong pemulihan ekonomi nasional.
Adapun demikian LPS turut menghimbau agar bank secara transparan menyampaikan kepada nasabah penyimpan mengenai besaran tingkat bunga penjaminan yang berlaku saat ini. Dalam hal ini melalui penempatan informasi yang dimaksud tempat yang mudah diketahui atau melalui media informasi serta channel komunikasi bank kepada nasabah.
Dalam kesempatan ini, LPS juga menyampaikan sejalan dengan berakhirnya status pandemi Covid-19 sesuai keputusan presiden, mempertimbangkan juga kinerja perbankan nasional, maka LPS memutuskan untuk mengakhiri relaksasi denda keterlambatan kredit penjaminan mulai periode satu 2024.
Kredit tingkat penjaminan periode dua 2023 yaitu Juli hingga 31 Desember 2023 merupakan periode relaksasi yang terakhir. "Berakhirnya masa relaksasi tersebut sudah diumumkan 29 Agustus 2023 dan telah disampaikan ke seluruh bank peserta penjaminan dan dipublikasi website LPS," kata dia.
LPS juga mengimbau para bank peserta relaksasi untuk mempersiapkan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan pembayaran premi dapat dilakukan dalam batas waktu yang ditentukan LPS.
(akr)
tulis komentar anda