Suku Bunga Penjaminan Tetap 4,25%, Begini Penjelasan LPS
Jum'at, 29 September 2023 - 15:25 WIB
Dalam kesempatan ini, LPS juga menyampaikan sejalan dengan berakhirnya status pandemi Covid-19 sesuai keputusan presiden, mempertimbangkan juga kinerja perbankan nasional, maka LPS memutuskan untuk mengakhiri relaksasi denda keterlambatan kredit penjaminan mulai periode satu 2024.
Kredit tingkat penjaminan periode dua 2023 yaitu Juli hingga 31 Desember 2023 merupakan periode relaksasi yang terakhir. "Berakhirnya masa relaksasi tersebut sudah diumumkan 29 Agustus 2023 dan telah disampaikan ke seluruh bank peserta penjaminan dan dipublikasi website LPS," kata dia.
LPS juga mengimbau para bank peserta relaksasi untuk mempersiapkan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan pembayaran premi dapat dilakukan dalam batas waktu yang ditentukan LPS.
Kredit tingkat penjaminan periode dua 2023 yaitu Juli hingga 31 Desember 2023 merupakan periode relaksasi yang terakhir. "Berakhirnya masa relaksasi tersebut sudah diumumkan 29 Agustus 2023 dan telah disampaikan ke seluruh bank peserta penjaminan dan dipublikasi website LPS," kata dia.
LPS juga mengimbau para bank peserta relaksasi untuk mempersiapkan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan pembayaran premi dapat dilakukan dalam batas waktu yang ditentukan LPS.
(akr)
Lihat Juga :