Tips MotionTrade: 2 Proses Cleansing Reksa Dana Syariah

Jum'at, 29 September 2023 - 17:28 WIB
Baca Juga: Tips MotionTrade: Bijak Memilih Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD)

Proses cleansing menjadi bukti keseriusan dan komitmen dari berbagai pihak yang terlibat dalam pasar modal syariah. Berikut ini merupakan 2 (dua) proses cleansing pada reksa dana syariah, yaitu:

1. Cleansing Pendapatan Bunga

Dalam investasi reksa dana, bank kustodian memberikan bunga yang berasal dari dana yang disetorkan. Bunga yang didapatkan tersebut harus dicatat terpisah karena tidak bisa diklaim sebagai pendapatan dan kemudian akan diamalkan.

2. Cleansing Aksi Korporasi

Salah satu proses cleansing yang muncul dari aksi korporasi adalah penerbitan utang. Agar dapat memenuhi syarat rasio keuangan, maka total utang berbasis bunga sebaiknya tidak lebih dari 45%. Misalnya, suatu perusahaan yang unit usaha dan rasio keuangannya telah memenuhi prinsip syariah melakukan pinjaman ke bank.

Akibat dari aksi tersebut, maka rasio utangnya berubah mencapai lebih dari 45% sehingga dikeluarkan dari Daftar Efek Syariah (DES) oleh OJK & BEI. Jika Manajer Investasi reksa dana syariah belum sempat menjual saham yang keluar dari DES tersebut, kenaikan harga yang terjadi setelah suatu saham dikeluarkan dari DES selanjutnya juga tidak boleh diakui sebagai pendapatan reksa dana syariah dan harus dicatatkan secara terpisah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!