Keluarkan Izin Operasi Kereta Cepat, Menhub: Semoga Dapat Dimanfaatkan Masyarakat

Minggu, 01 Oktober 2023 - 21:40 WIB
Kemenhub sudah menerbitkan izin operasional kereta cepat. Foto/MPI
JAKARTA - Kementerian Perhubungan ( Kemenhub ) menerbitkan Izin Operasi Sarana Perkeretaapian Umum untuk Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) pada Selasa (26/9/2023). Izin operasi ini dikeluarkan melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 114 Tahun 2023 tentang Izin Operasi Sarana Perkeretaapian Umum PT Kereta Api Indonesia-China.

Baca juga: Wakomut iNews TV: Kereta Cepat Whoosh Jadi Simbol Negara Maju



Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyebutkan, engan keluarnya izin operasi ini, KCJB telah memenuhi aspek kelaikan operasional kereta cepat.

“Alhamdulillah seluruh komponen pengujian dan sertifikasi telah dilaksanakan sehingga surat izin operasi ini dapat diterbitkan dan operasi komersial KCJB dapat segera dilakukan,” tutur Menhub Budi dalam keterangan tertulis, Minggu (1/10/2023).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!