Pelaku Industri Periklanan Keberatan dengan RPP UU Kesehatan

Senin, 02 Oktober 2023 - 18:36 WIB
Pelarangan total iklan rokok akan berdampak negatif pada ekonomi kreatif. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia ( P3I ) menilai rancangan peraturan pemerintah (RPP) sebagai aturan pelaksana Undang-undang (UU) Kesehatan mengandung tendensi untuk melarang total iklan dan promosi produk tembakau di Indonesia. Rancangan beleid itu dinilai dapat berdampak negatif terhadap banyak pihak, termasuk pelaku ekonomi kreatif dan media.

Baca juga: Kompetisi Startup Bertajuk Building a Legacy Ajak Pemain Industri Kreatif Berkolaborasi



Ketua Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I), Janoe Arijanto, mengaku pihaknya, sebagai salah satu pemangku kepentingan yang terdampak, belum dilibatkan dalam pembahasan RPP UU Kesehatan yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Ia menyayangkan itu mengingat dampaknya akan sangat dirasakan oleh industri periklanan nasional.

“P3I tidak menjadi bagian dari proses penyusunan RPP. Padahal, di dalamnya ada beberapa ketentuan tentang pelarangan iklan produk tembakau,” kata Janoe, dalam keterangannya, Senin (2/10/2023).

Janoe menjelaskan sebagai produk legal, produk tembakau seharusnya bisa dipasarkan, dijual, dan dikomunikasikan dalam bentuk iklan. Iklan produk tembakau memang harus memenuhi persyaratan atau aturan-aturan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!