Pelaku Industri Periklanan Keberatan dengan RPP UU Kesehatan

Senin, 02 Oktober 2023 - 18:36 WIB
"Tapi, bukan larangan yang sangat ketat seperti pelarangan total seperti yang terdapat di RPP. Padahal, selama ini, iklan-iklan produk tembakau telah memenuhi berbagai aturan yang ditetapkan pemerintah,” jelasnya.

Selama ini, ia menambahkan, P3I telah mengacu kepada Etika Pariwara Indonesia (EPI) Amandemen 2020 yang mengatur secara detail aturan untuk iklan produk tembakau. Di sisi lain, pelarangan total seperti dalam RPP tersebut dinilai tidak perlu.

P3I memandang tidak perlu ada aturan yang mengarah ke totally banned (untuk iklan produk tembakau). Pasalnya, berbagai macam channel, platform, atau media sudah memiliki kemampuan targeting (menentukan target audiens) yang semakin tajam atau fokus pada sasaran demografis tertentu.

"Temasuk keharusan untuk memaparkan iklan pada umur dewasa di jam tertentu,” tambahnya.

Janoe melanjutkan dengan kemampuan tersebut, kebutuhan komunikasi yang paling mendasar untuk proses komunikasi pemasaran untuk produk tembakau masih bisa dilakukan. Menurutnya, industri ekonomi kreatif, termasuk media, membutuhkan iklan dari industri hasil tembakau.

“(IHT) selalu masuk dalam sepuluh besar pengiklan. Jumlah yang signifikan ini akan berdampak pada industri periklanan di Indonesia,” paparnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!