Telkom Akan Gugat Balik Eks Direktur Telkomsigma Soal Pencemaran Nama Baik

Kamis, 05 Oktober 2023 - 16:07 WIB
Tudingan tersebut lalu dilayangkan Bakhtiar di Pengadilan Negeri Jakarta (PN) Pusat dan terdaftar dengan nomor perkara 160/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst pada 9 Maret 2023 sebelumnya.

"Tentu pembentukan opini kan awalnya dimulai dari adanya gugatan. Gugatan itu diajukan oleh mantan karyawan Telkom yaitu namanya Bakhtiar Rosyidi yang sedang dalam proses di Kejagung dan dia tentu diminta pertanggungjawaban atas opini itu," ujar Juniver saat konferensi pers, Kamis (5/10/2023).

Atas sikap itu dipandang Juniver tidak proporsional dan mencederai nama besar Telkom Indonesia Menteri BUMN.

"Ini kemudian kan kami melihat ada dari tindakan yang tidak proporsional dan tindakan ini telah mencederai Telkom maupun nama baik Menteri BUMN," ucapnya.

Saat ini Telkom Indonesia melalui kuasa hukum perusahaan tengah mempersiapkan dokumen atau bukti atas perkara pencemaran nama baik yang dilakukan Bakhtiar Rosyidi. Setelah seluruh dokumen dipenuhi, Telkom akan membawa kasus ini ke ranah hukum.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!