Ekonom Celios Minta OJK Wajibkan Pinjol Transparan Soal Bunga dan Biaya Layanan
Minggu, 08 Oktober 2023 - 12:53 WIB
Atas informasi bunga yang parsial tersebut, kata Nailul, survei dari Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) menunjukkan faktor utama peminjaman di pinjol adalah bunga yang murah. "Padahal, jika kita bandingkan dengan bunga lembaga keuangan lainnya, bunga pinjol per tahun sangat tinggi. Dengan bunga 0,4%, bunga pinjol per tahun bisa mencapai 144%, atau 1,4 kali dari pokok pinjaman," kata Huda dalam keterangan resminya, Minggu (8/10/2023).
Informasi lainnya, seperti biaya layanan, asuransi, dan denda menurut dia juga tidak disebutkan persentase maupun nilainya. Bahkan, terdapat platform pinjol yang menetapkan biaya layanan dan asuransi hampir 100% dari pinjaman pokok. "Jika benar ada asuransi pinjaman yang tinggi, platform harusnya tidak perlu menagih berlebihan kepada peminjam karena pokok pinjaman harusnya diganti oleh perusahaan asuransi. Tapi pada kenyataannya, cara penagihan pinjol sering melewati batas wajar," cetusnya.
Direktur Eksekutif Celios Bhima Yudhistira menilai, regulasi pinjol seolah-olah dibuat terlalu lunak. Hal itu dikarenakan indikasi pengaturan di industri pinjol tidak detail terkait dengan batas bunga pinjaman, dan biaya layanan. "Sepertinya ada yang berlindung di balik inovasi keuangan digital, jadi seolah perlindungan konsumen kerap dinomorduakan. Akibatnya, pemain pinjol menetapkan bunga dan biaya layanan tergantung kesepakatan, tidak diatur secara eksplisit dalam Peraturan OJK (POJK)," kata Bhima.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Ingatkan Perusahaan Pinjol Tertibkan Debt Collector
Dalam hal ini, Celios pun meminta agar batas atas bunga pinjol dimasukkan dalam POJK sebagai bentuk perlindungan dan literasi terhadap calon peminjam. Bhima menambahkan, OJK harus berani mengubah ketentuan dalam revisi POJK terkait dengan fintech atau membuat POJK baru yang berisi ketentuan batas maksimum bunga yang tidak boleh lebih tinggi dari fasilitas pinjaman KTA bank, yang berkisar 10-25% per tahun.
Informasi lainnya, seperti biaya layanan, asuransi, dan denda menurut dia juga tidak disebutkan persentase maupun nilainya. Bahkan, terdapat platform pinjol yang menetapkan biaya layanan dan asuransi hampir 100% dari pinjaman pokok. "Jika benar ada asuransi pinjaman yang tinggi, platform harusnya tidak perlu menagih berlebihan kepada peminjam karena pokok pinjaman harusnya diganti oleh perusahaan asuransi. Tapi pada kenyataannya, cara penagihan pinjol sering melewati batas wajar," cetusnya.
Direktur Eksekutif Celios Bhima Yudhistira menilai, regulasi pinjol seolah-olah dibuat terlalu lunak. Hal itu dikarenakan indikasi pengaturan di industri pinjol tidak detail terkait dengan batas bunga pinjaman, dan biaya layanan. "Sepertinya ada yang berlindung di balik inovasi keuangan digital, jadi seolah perlindungan konsumen kerap dinomorduakan. Akibatnya, pemain pinjol menetapkan bunga dan biaya layanan tergantung kesepakatan, tidak diatur secara eksplisit dalam Peraturan OJK (POJK)," kata Bhima.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Ingatkan Perusahaan Pinjol Tertibkan Debt Collector
Dalam hal ini, Celios pun meminta agar batas atas bunga pinjol dimasukkan dalam POJK sebagai bentuk perlindungan dan literasi terhadap calon peminjam. Bhima menambahkan, OJK harus berani mengubah ketentuan dalam revisi POJK terkait dengan fintech atau membuat POJK baru yang berisi ketentuan batas maksimum bunga yang tidak boleh lebih tinggi dari fasilitas pinjaman KTA bank, yang berkisar 10-25% per tahun.
Lihat Juga :