Total Gagal Bayar 8 KSP Capai Rp26 Triliun, Teten Ingatkan Krusialnya RUU Perkoperasian
Senin, 09 Oktober 2023 - 09:02 WIB
Menkop UKM, Teten Masduki mengingatkan, seberapa krusialnya kenapa RUU Perkoperasian harus bisa segera disahkan. Foto/Dok
JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM), Teten Masduki mendorong, agar RUU Perkoperasian bisa segera disahkan, sebab menurutnya RUU tersebut sangat krusial untuk perbaiki ekosistem koperasi .
Baca Juga: Sejumlah Pasal Krusial dalam RUU Perkoperasian Disorot
Sebelumnya, Surat Presiden (Surpres) terkait RUU tersebut sudah disampaikan oleh Presiden ke DPR RI sehingga ia berharap RUU tersebut bisa dibahas dan diselesaikan dalam masa persidangan ke depan.
“RUU ini sangat krusial untuk memperbaiki ekosistem usaha koperasi dan memberikan perlindungan terhadap anggota serta masyarakat,” kata Menteri Teten dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (9/10/2023).
Baca Juga: RUU Perkoperasian Segera Dibahas di DPR Mulai Oktober 2023
Ia mengatakan, sebagai fungsi perlindungan regulasi terkait koperasi sangat diperlukan mengingat saatini banyak koperasi bermasalah yang menimbulkan banyak korban di kalangan masyarakat.Sebut saja ada delapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang gagal bayar dengan total Rp26 triliun uang anggota yang berpotensi hilang.
Baca Juga: Sejumlah Pasal Krusial dalam RUU Perkoperasian Disorot
Sebelumnya, Surat Presiden (Surpres) terkait RUU tersebut sudah disampaikan oleh Presiden ke DPR RI sehingga ia berharap RUU tersebut bisa dibahas dan diselesaikan dalam masa persidangan ke depan.
“RUU ini sangat krusial untuk memperbaiki ekosistem usaha koperasi dan memberikan perlindungan terhadap anggota serta masyarakat,” kata Menteri Teten dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (9/10/2023).
Baca Juga: RUU Perkoperasian Segera Dibahas di DPR Mulai Oktober 2023
Ia mengatakan, sebagai fungsi perlindungan regulasi terkait koperasi sangat diperlukan mengingat saatini banyak koperasi bermasalah yang menimbulkan banyak korban di kalangan masyarakat.Sebut saja ada delapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang gagal bayar dengan total Rp26 triliun uang anggota yang berpotensi hilang.
Lihat Juga :