APLE Usulkan Solusi Menghilangkan Predatory Pricing Barang Impor

Senin, 09 Oktober 2023 - 15:34 WIB
APLE menyarankan pemerintah bersama dengan stakeholder logistik e-commerce segera membuat blueprint bersama dalam upaya menghilangkan predatory pricing barang impor. Ilustrasi/Dok. SINDOnews
JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Logistik E-Commerce (APLE) mengapresiasi pernyataan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan tentang akan adanya positive list yang diberlakukan sesuai dengan Pasal 19 Permendag No 31/2023. Hal ini sebagai indikator bahwa pemerintah menyadari tidak mungkin importasi di bawah USD100 diberlakukan tanpa adanya perkecualian.

”Hal ini mengindikasikan bahwa sebenarnya pelarangan impor e-commerce di bawah USD100 lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya,” kata Ketua APLE Sonny Harsono dalam siaran persnya, Senin (9/10/2023).

APLE beranggapan Permendag No 31/2023 Pasal 19 Ayat 1 dan 2 tentang PMSE yang melakukan kegiatan importasi yang bersifat lintas negara wajib menerapkan harga barang minimum sebesar FOB USD100 adalah aturan yang merugikan dan diskriminatif serta melanggar norma perdagangan internasional. Upaya melindungi UMKM bukanlah dengan melarang nominal harga barang yang dapat dijadikan bahan dasar dari produksi UMKM dan memiliki nilai tambah.



"Seharusnya pemerintah melihat proses importasinya di mana importasi ilegal adalah penyebab utama predatory pricing. Bukan nominal USD100 ke bawah yang membunuh UMKM, melainkan seluruh besaran nominal barang Import yang tidak melalui proses Importasi resmi akan menyebabkan predatory pricing dan merugikan UMKM,” ujarnya.

Perlu diketahui saat ini UMKM telah melakukan eksport secara besar besaran melalui PMSE Lintas Negara (Crossborder). Kondisi ini menjadi kontradiktif apabila PMSE tersebut malah dibatasi transaksinya.

Saat ini nilai transaksi ekspor UMKM melalui PMSE Lintas Negara sebesar Rp8-10 triliun per tahun dan secara volume sudah melewati batas Importasi PMSE Lintas Negara. ”Sehingga dapat disimpulkan bahwa jalur PMSE Lintas Negara ini adalah jalur perdagangan yang memberikan kontribusi besar dan dapat meningkatkan daya saing UMKM secara internasional,” lanjutnya.

Hal ini dapat dilihat dari target pencapaian PMSE Lintas Negara yang akan mendorong 60 juta UMKM pada 2025 untuk dapat melakukan ekspor ke ASEAN dengan nilai transaksi lebih dari Rp50 triliun per tahun. APLE mendukung segala upaya untuk melindungi dan meningkatkan daya saing UMKM nasional.

APLE juga menyarankan agar pemerintah bersama dengan stakeholder logistik e-commerce segera membuat blueprint bersama dalam upaya menghilangkan predatory pricing barang impor. APLE mengusulkan beberapa poin sebagai solusi.

Pertama, menciptakan solusi agar seluruh perdagangan barang impor dapat dilakukan secara legal sehingga dapat menghilangkan predatory pricing. APLE menyarankan pemerintah membentuk logistichub di daerah bebas bea seperti Batam.

Kedua, melakukan operasi penegakan hukum kepabeanan di seluruh platform e-commerce lokal maupun internasional yang beroperasi di Indonesia. Di saat yang sama jalur resmi PMSE Lintas Negara tetap dibuka dan didorong melalui logistik HUB tersebut dengan sistem e-katalog serta risk engine diberlakukan juga di Batam.

Dengan dua langkah di atas pemerintah memiliki kontrol sepenuhnya terhadap arus barang dan selanjutnya hanya perlu dilakukan monitoring bersama. ”Di mana pada proses ini pemerintah dapat membuat aturan aturan berdasarkan kondisi real di lapangan di mana harga, jenis dan kebutuhan barang dapat di regulasi,” tuturnya.
(poe)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More