OJK Respons Soal Banyak Pinjol Melenceng dari Aturan Bunga 0,4%

Senin, 09 Oktober 2023 - 20:24 WIB
Adapun, berdasarkan Pasal 29 POJK Nomor 10 Tahun 2022 disebutkan bahwa penyelenggara wajib memenuhi ketentuan batas maksimum manfaat ekonomi pendanaan dalam memfasilitasi pendanaan.

"Batas maksimum manfaat ekonomi pendanaan ditetapkan oleh OJK dan ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian dana dan penerimaan dana ditetapkan oleh OJK," imbuh Agusman.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Ingatkan Perusahaan Pinjol Tertibkan Debt Collector

Dalam hal penentuan besaran bunga dan biaya layanan pinjol, Agusman menuturkan bahwa saat ini pihaknya tengah mempersiapkan peraturan turunan yang mengatur mengenai besaran manfaat ekonomi. Nantinya, seluruh penyelenggara fintech wajib tunduk kepada manfaat ekonomi yang ditetapkan OJK.

"OJK akan berupaya menemukan titik keseimbangan antara kepentingan konsumen agar layanan aman, nyaman dan terjangkau dan menjaga minat pemberi dana untuk mendanai penerima dana melalui platform P2P, sehingga industri dapat tumbuh secara sehat," pungkas Agusman.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!