Industri Dipastikan Tidak Lagi Ditagih Tarif Minimum Listrik

Selasa, 04 Agustus 2020 - 12:44 WIB
Dia melanjutkan dengan tidak adanya minimum tarif pemakaian listrik, maka kata Agus yang akan ditagih adalah sesuai pemakaian. "Jadi korporasi termasuk industri manufaktur hanya bayar listrik dan gas yang mereka pakai. Kalau mereka pakai 20 jam ya mereka bayar 20 jam," tegas Agus.

(Baca Juga: Stimulus Listrik untuk 3 Sektor Berlaku hingga Desember )

Sebagai informasi, PT PLN sebelumnya juga telah menyatakan bahwa kebijakan tersebut bagian dari insentif bagi pelanggan Sosial, Bisnis, dan Industri dengan daya dimulai dari 1.300 VA ke atas.

"Stimulus ini berlaku sejak rekening Juli, Agustus, September, Oktober, November, dan Desember Tahun 2020," ucap Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN, Bob Saril.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!