Stimulus Listrik untuk 3 Sektor Berlaku hingga Desember
Kamis, 30 Juli 2020 - 22:14 WIB
loading...
Kementerian ESDM memberikan stimulus listrik ke 3 sektor termasuk industri hingga Desember mendatang. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan akan memperpanjang stimulus listrik kepada golongan pelanggan sosial, bisnis dan industri. Stimulus ini berupa pembebasan ketentuan rekening minimum selama 6 bulan, yakni Juli hingga Desember 2020.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana menjelaskan, pembebasan tersebut berlaku untuk pelanggan sosial, bisnis dan industri 1.300 VA ke atas atau yang terkena ketentuan rekening minimum.
(Baca Juga: Asyik, 3 Sektor Ini Dapat Subsidi Listrik Rp3 Triliun dari Pemerintah)
Adapun, pelanggan golongan yang mendapatkan yakni ketentuan rekening minimum 40 jam. Jika listrik yang digunakan hanya 10 jam maka yang dibayarkan 40 jam.
"Jadi memang subsidi listrik kita perluas dan kita perpanjang seperti pelanggan 1.300 VA itu pakai atau enggak pakai kalau misalkan pakainya 10 jam per bulan, mereka harus tetap bayar 40 jam dikalikan dayanya, daya langganannya dikalikan tarifnya itu yang dibayar," jelas Rida dalam teleconference, Kamis (30/7/2020)
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana menjelaskan, pembebasan tersebut berlaku untuk pelanggan sosial, bisnis dan industri 1.300 VA ke atas atau yang terkena ketentuan rekening minimum.
(Baca Juga: Asyik, 3 Sektor Ini Dapat Subsidi Listrik Rp3 Triliun dari Pemerintah)
Adapun, pelanggan golongan yang mendapatkan yakni ketentuan rekening minimum 40 jam. Jika listrik yang digunakan hanya 10 jam maka yang dibayarkan 40 jam.
"Jadi memang subsidi listrik kita perluas dan kita perpanjang seperti pelanggan 1.300 VA itu pakai atau enggak pakai kalau misalkan pakainya 10 jam per bulan, mereka harus tetap bayar 40 jam dikalikan dayanya, daya langganannya dikalikan tarifnya itu yang dibayar," jelas Rida dalam teleconference, Kamis (30/7/2020)
Lihat Juga :