Kementan Terbitkan Rekomendasi Impor Bawang Putih 1,1 Juta Ton
Minggu, 15 Oktober 2023 - 12:00 WIB
Prihasto menjelaskan untuk pengajuan RIPH tahun 2024 nanti, pelaku usaha boleh mengajukan RIPH bawang putih sesuai kepatuhannya dalam menjalankan wajib tanam dan produksi bawang putih sebagaimana yg telah diatur dalam Permentan 39/2019.
Baca Juga: Irjen Kementan Jan S Maringka Ungkap 3 Syarat Percepatan Ketahanan dan Kedaulatan Pangan
Apabila sebuah perusahaan telah melaksanakan kewajibannya, akan diterbitkan surat keterangan lunas (SKL) dari Kementan cq. Ditjen Hortikultura. Sebagai contoh, untuk perusahaan yang sudah melaksanakan wajib tanam dan produksi bawang putih dengan terbit 1 SKL dan tidak ada penyelesaian kewajiban tanam lainnya, maka dapat mengajukan permohonan RIPH tahun 2024. Sampai dengan 4.000 ton, untuk 2 SKL sebanyak 5.000 ton, demikian seterusnya untuk yang 3, 4.dan 5 SKL.
"Sampai saat ini sudah ada 100 perusahaan lebih yang telah melaksanakan wajib tanam dan produksi bawang putih sesuai aturan yang ada. Kementan Juga telah menyiapkan berbagai instrumen monitoring utk kepatuhan ini yang bekerjasama dengan Satgas Pangan," jelas Prihasto.
Baca Juga: Irjen Kementan Jan S Maringka Ungkap 3 Syarat Percepatan Ketahanan dan Kedaulatan Pangan
Apabila sebuah perusahaan telah melaksanakan kewajibannya, akan diterbitkan surat keterangan lunas (SKL) dari Kementan cq. Ditjen Hortikultura. Sebagai contoh, untuk perusahaan yang sudah melaksanakan wajib tanam dan produksi bawang putih dengan terbit 1 SKL dan tidak ada penyelesaian kewajiban tanam lainnya, maka dapat mengajukan permohonan RIPH tahun 2024. Sampai dengan 4.000 ton, untuk 2 SKL sebanyak 5.000 ton, demikian seterusnya untuk yang 3, 4.dan 5 SKL.
"Sampai saat ini sudah ada 100 perusahaan lebih yang telah melaksanakan wajib tanam dan produksi bawang putih sesuai aturan yang ada. Kementan Juga telah menyiapkan berbagai instrumen monitoring utk kepatuhan ini yang bekerjasama dengan Satgas Pangan," jelas Prihasto.
(nng)
Lihat Juga :