PLN UIP JBB-Kejati Banten Kawal Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan
Selasa, 17 Oktober 2023 - 15:11 WIB
Rapat kerja PLN UIP JBB-Kejaksaan Tinggi Banten dalam rangka mengawal pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan Banten. Foto/Ist
JAKARTA - PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Barat (PLN UIP JBB) menggandeng Kejaksaan Tinggi Banten guna menyukseskan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan di Provinsi Banten. Pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan ini, selain untuk memenuhi kebutuhan listrik dan juga meningkatkan keandalan sistem kelistrikan, juga berpotensi meningkatkan pertumbuhan ekonomi di wilayah Banten.
PLN UIP JBB-Kejati Banten menggelar rapat kerja pembahasan progress dan kendala pengadaan tanah untuk pembangunan jaringan Gardu Induk (GI) dan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kilovolt (kV). Beberapa proyek yang dibahas dalam rapat kerja yang digelar di Bandung 5-7 Oktober 2023 itu adalah SUTT 150 kV Tanjung Lesung-Menes; SUTT 150 kV Serang Selatan/Baros-Serang; dan Gardu Induk Serang Selatan/Baros.
Baca Juga: Capai TKDN 60,78%, PLN Tuntaskan 13 Proyek Kelistrikan
General Manager PLN UIP JBB Octavianus Padudung mengungkapkan, kendala yang sering dihadapi dalam pengadaan tanah antara lain sengketa ahli waris, pemilik tanah yang tidak diketahui keberadaannya, banyaknya proses jual beli di bawah tangan, serta hilangnya bukti kepemilikan oleh pemilik.
PLN UIP JBB-Kejati Banten menggelar rapat kerja pembahasan progress dan kendala pengadaan tanah untuk pembangunan jaringan Gardu Induk (GI) dan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kilovolt (kV). Beberapa proyek yang dibahas dalam rapat kerja yang digelar di Bandung 5-7 Oktober 2023 itu adalah SUTT 150 kV Tanjung Lesung-Menes; SUTT 150 kV Serang Selatan/Baros-Serang; dan Gardu Induk Serang Selatan/Baros.
Baca Juga: Capai TKDN 60,78%, PLN Tuntaskan 13 Proyek Kelistrikan
General Manager PLN UIP JBB Octavianus Padudung mengungkapkan, kendala yang sering dihadapi dalam pengadaan tanah antara lain sengketa ahli waris, pemilik tanah yang tidak diketahui keberadaannya, banyaknya proses jual beli di bawah tangan, serta hilangnya bukti kepemilikan oleh pemilik.
Lihat Juga :