Dinilai Matikan Industri Tembakau, Petani Tolak Aturan Produk Tembakau di RPP Kesehatan

Rabu, 08 November 2023 - 14:05 WIB
Sebanyak enam putusan di antaranya adalah putusan langsung yang menyebutkan bahwa ekosistem pertembakauan adalah entitas yang legal. “Ekosistem pertembakauan adalah konstitusional yang harus dilindungi,” ungkap Ali.

Maka segala peraturan yang muncul kemudian, lanjut Ali, tidak boleh terlepas dari putusan MK yang bersifat final dan mengikat. Meski begitu, khusus untuk RPP Kesehatan, semestinya juga tidak mencakup pengaturan terhadap produk tembakau, sebab tidak diperintahkan oleh payung hukumnya yaitu UU Kesehatan. Ia menyampaikan, aturan soal tembakau diamanatkan untuk diatur pada Peraturan Pemerintah tersendiri, bukan digabung.

Bunyi pasal 152 UU Kesehatan ayat (1) berbunyi: ketentuan lebih lanjut mengenai pengamanan zat adiktif, berupa produk tembakau, diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pada ayat (2) berbunyi: ketentuan lebih lanjut mengenai pengamanan zat adiktif, berupa rokok elektronik, diatur dengan Peraturan Pemerintah.



”Berpijak pada dasar hukum tersebut, seharusnya aturan turunan Pasal 152 UU No. 17/2023 harus diatur dalam PP tersendiri, bukan digabung dalam satu PP yang mengatur banyak materi muatan,” pungkasnya.
(uka)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More