Kini Giliran Insentif Rp2,4 Juta Disiapkan Bagi Pekerja, Kemenkeu Pikirkan Skemanya
Kamis, 06 Agustus 2020 - 13:48 WIB
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memberikan insentif bagi pekerja dengan upah Rp5 juta berupa cash transfer sebesar Rp2,4 juta per orang. Insentif ini tengah dalam tahap finalisasi oleh pemerintah. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memberikan insentif bagi pekerja dengan upah Rp5 juta berupa cash transfer sebesar Rp2,4 juta per orang. Insentif ini tengah dalam tahap finalisasi oleh pemerintah.
(Baca Juga: Hore, Gaji Tambahan Rp600 Ribu/Bulan Bagi Pekerja Bakal Cair September 2020 )
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Nathan Kacaribu mengatakan, proses finalisasi terkait mekanisme skema pembayaran insentif tersebut tengah dibahas. Apakah pembayaran akan dilakukan secara langsung dalam satu waktu atau secara bertahap.
“Pemberian insentif atau cash transfer ke pekerja yang penghasilannya Rp5 juta per bulan. Besarannya itu akan bergerak sekitar Rp2,4 juta per orang. Apakah nanti dibayarnya sekali atau berapa kali pembayaran itu sedang kita finalisasi," katanya dalam konferensi pers virtual, Jakarta, Kamis (6/8/2020).
(Baca Juga: Hore, Gaji Tambahan Rp600 Ribu/Bulan Bagi Pekerja Bakal Cair September 2020 )
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Nathan Kacaribu mengatakan, proses finalisasi terkait mekanisme skema pembayaran insentif tersebut tengah dibahas. Apakah pembayaran akan dilakukan secara langsung dalam satu waktu atau secara bertahap.
“Pemberian insentif atau cash transfer ke pekerja yang penghasilannya Rp5 juta per bulan. Besarannya itu akan bergerak sekitar Rp2,4 juta per orang. Apakah nanti dibayarnya sekali atau berapa kali pembayaran itu sedang kita finalisasi," katanya dalam konferensi pers virtual, Jakarta, Kamis (6/8/2020).
Lihat Juga :