OJK Turun Tangan, Bunga Pinjol Turun Bertahap Mulai 2024
Jum'at, 10 November 2023 - 14:57 WIB
Sebelumnya, besaran bunga pinjol ditetapkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Di mana, maksimum bunga dan biaya pinjaman yang dapat dikenakan kepada penerima pinjaman sebesar 0,8% per hari, lalu menjadi 0,4% per hari yang dihitung dari pokok pinjaman.
Kemudian, total biaya keterlambatan maksimum adalah 0,8% per hari, serta total bunga, biaya pinjaman dan biaya lainnya termasuk biaya keterlambatan maksimum 100% dari total pokok pinjaman.
“Ini adalah turunan dari POJK Nomor 10 Tahun 2022, sudah ada mandatnya. OJK hadir mengatur agar industri dapat mendukung pertumbuhan ekonomi nasional,” imbuh Agusman.
Kemudian, total biaya keterlambatan maksimum adalah 0,8% per hari, serta total bunga, biaya pinjaman dan biaya lainnya termasuk biaya keterlambatan maksimum 100% dari total pokok pinjaman.
“Ini adalah turunan dari POJK Nomor 10 Tahun 2022, sudah ada mandatnya. OJK hadir mengatur agar industri dapat mendukung pertumbuhan ekonomi nasional,” imbuh Agusman.
(akr)
Lihat Juga :