UMP Naik Tahun Depan, Buruh Sebut Tak Lebih 5% Jika Pakai Aturan Baru
Minggu, 12 November 2023 - 12:03 WIB
Kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2024 tidak lebih 5% apabila menggunakan aturan baru. FOTO/dok.SINDOnews
JAKARTA - Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia, Mirah Sumirat menyatakan, kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2024 tidak lebih 5% jika perhitungannya menggunakan rumus yang tercantum di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
"Kalau dilihat dari PP 51/2023 itu bisa dipastikan angka kenaikannya tidak lebih dari 5% sampai 7%, jadi nggak mungkin dia di atas 5% nggak mungkin dia di atas 7%," ungkap Mirah, Minggu (12/11/2023).
Dia menjelaskan alasan kenapa kenaikan UMP 2024 diprediksi tidak akan melewati angka 5%, sebab menurut Mirah di dalam rumusan perhitungan UMP terbaru, ada komponen atau elemen yang disebut dengan nilai koefisien tertentu.
"Nilai koefisien tertentu itu yang bikin membingungkan sebenarnya. Jadi ambigu juga ketika ada formula pertumbuhan ekonomi plus inflasi tapi di satu sisi ada nilai koefisien nilai tertentu itu yang bikin ambigu dan bikin pembatasnya itu," kata dia.
"Kalau dilihat dari PP 51/2023 itu bisa dipastikan angka kenaikannya tidak lebih dari 5% sampai 7%, jadi nggak mungkin dia di atas 5% nggak mungkin dia di atas 7%," ungkap Mirah, Minggu (12/11/2023).
Dia menjelaskan alasan kenapa kenaikan UMP 2024 diprediksi tidak akan melewati angka 5%, sebab menurut Mirah di dalam rumusan perhitungan UMP terbaru, ada komponen atau elemen yang disebut dengan nilai koefisien tertentu.
"Nilai koefisien tertentu itu yang bikin membingungkan sebenarnya. Jadi ambigu juga ketika ada formula pertumbuhan ekonomi plus inflasi tapi di satu sisi ada nilai koefisien nilai tertentu itu yang bikin ambigu dan bikin pembatasnya itu," kata dia.
Lihat Juga :