UMP Naik Tahun Depan, Buruh Sebut Tak Lebih 5% Jika Pakai Aturan Baru
Minggu, 12 November 2023 - 12:03 WIB
Baca Juga: Upah Minimum Provinsi Tahun 2024 Ditetapkan 21 November 2023
Melihat rumusan perhitungan UMP terbaru, kenaikan UMP tidak akan pernah melampaui angka 7%. "Sudah kelihatan banget UMP itu tidak akan pernah sampai di atas angka 7%, paling-paling di bawah 5% atau di bawah 7%," jelasnya.
Seperti diketahui sebelumnya Pemerintah menerbitkan aturan baru tentang pengupahan yakni Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021. Melalui aturan ini, upah minimum 2024 dipastikan akan naik.
"Kenaikan upah minimum ini adalah bentuk penghargaan kepada teman-teman pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi kita selama ini," ujar Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.
Ida menambahkan, kepastian kenaikan upah minimum tersebut diperoleh melalui penerapan Formula Upah Minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 yang mencakup tiga variabel yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu (disimbolkan dalam bentuk α).
Melihat rumusan perhitungan UMP terbaru, kenaikan UMP tidak akan pernah melampaui angka 7%. "Sudah kelihatan banget UMP itu tidak akan pernah sampai di atas angka 7%, paling-paling di bawah 5% atau di bawah 7%," jelasnya.
Seperti diketahui sebelumnya Pemerintah menerbitkan aturan baru tentang pengupahan yakni Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021. Melalui aturan ini, upah minimum 2024 dipastikan akan naik.
"Kenaikan upah minimum ini adalah bentuk penghargaan kepada teman-teman pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi kita selama ini," ujar Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.
Ida menambahkan, kepastian kenaikan upah minimum tersebut diperoleh melalui penerapan Formula Upah Minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 yang mencakup tiga variabel yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu (disimbolkan dalam bentuk α).
Lihat Juga :