Soal Kenaikan UMP 2024, Buruh Tuntut Idealnya 25%
Minggu, 12 November 2023 - 15:15 WIB
"Angka 15% tersebut itu bukan dari tiba-tiba dari langit bimsalabim ada, tapi memang angka 15% itu angka yang memang kami juga berdasarkan data-data dan hitungan yang secara realistis kami dapatkan dengan situasi dan kondisi ekonomi situasi dan kondisi para pekerja buruh, kondisi harga pangan yang luar biasa sangat tinggi," ujarnya.
Baca Juga: UMP Naik Tahun Depan, Buruh Sebut Tak Lebih 5% Jika Pakai Aturan Baru
Terlebih, menurutnya ada beberapa regulasi yang dianggap menyulitkan para pekerja di tahun 2024 salah satunya aturan soal pembelian gas LPG 3 kilogram. "Itu salah satu contoh regulasi atau keputusan yang dibuat itu nyeleneh kalau menurut saya," kata dia.
Seperti diketahui, sebelumnya Pemerintah menerbitkan aturan baru tentang pengupahan yakni Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021. Melalui aturan ini, upah minimum 2024 dipastikan akan naik.
"Kenaikan upah minimum ini adalah bentuk penghargaan kepada teman-teman pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi kita selama ini," ujar Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.
Baca Juga: UMP Naik Tahun Depan, Buruh Sebut Tak Lebih 5% Jika Pakai Aturan Baru
Terlebih, menurutnya ada beberapa regulasi yang dianggap menyulitkan para pekerja di tahun 2024 salah satunya aturan soal pembelian gas LPG 3 kilogram. "Itu salah satu contoh regulasi atau keputusan yang dibuat itu nyeleneh kalau menurut saya," kata dia.
Seperti diketahui, sebelumnya Pemerintah menerbitkan aturan baru tentang pengupahan yakni Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021. Melalui aturan ini, upah minimum 2024 dipastikan akan naik.
"Kenaikan upah minimum ini adalah bentuk penghargaan kepada teman-teman pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi kita selama ini," ujar Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.
(nng)
Lihat Juga :