UMP Naik Tahun Depan, Buruh Sebut Tak Lebih 5% Jika Pakai Aturan Baru

Minggu, 12 November 2023 - 12:03 WIB
loading...
UMP Naik Tahun Depan,...
Kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2024 tidak lebih 5% apabila menggunakan aturan baru. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia, Mirah Sumirat menyatakan, kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2024 tidak lebih 5% jika perhitungannya menggunakan rumus yang tercantum di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

"Kalau dilihat dari PP 51/2023 itu bisa dipastikan angka kenaikannya tidak lebih dari 5% sampai 7%, jadi nggak mungkin dia di atas 5% nggak mungkin dia di atas 7%," ungkap Mirah, Minggu (12/11/2023).

Dia menjelaskan alasan kenapa kenaikan UMP 2024 diprediksi tidak akan melewati angka 5%, sebab menurut Mirah di dalam rumusan perhitungan UMP terbaru, ada komponen atau elemen yang disebut dengan nilai koefisien tertentu.

"Nilai koefisien tertentu itu yang bikin membingungkan sebenarnya. Jadi ambigu juga ketika ada formula pertumbuhan ekonomi plus inflasi tapi di satu sisi ada nilai koefisien nilai tertentu itu yang bikin ambigu dan bikin pembatasnya itu," kata dia.

Baca Juga: Upah Minimum Provinsi Tahun 2024 Ditetapkan 21 November 2023

Melihat rumusan perhitungan UMP terbaru, kenaikan UMP tidak akan pernah melampaui angka 7%. "Sudah kelihatan banget UMP itu tidak akan pernah sampai di atas angka 7%, paling-paling di bawah 5% atau di bawah 7%," jelasnya.

Seperti diketahui sebelumnya Pemerintah menerbitkan aturan baru tentang pengupahan yakni Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021. Melalui aturan ini, upah minimum 2024 dipastikan akan naik.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Said Iqbal Blak-blakan...
Said Iqbal Blak-blakan 2.500 Buruh Pabrik Terancam PHK
Gelombang PHK Hantam...
Gelombang PHK Hantam Pulau Jawa, Said Iqbal Ungkap 3 Faktor Penyebabnya
Pemerintah Bakal Umumkan...
Pemerintah Bakal Umumkan Aturan Outsourcing Hari Ini, KSPSI Spill Apa Isinya
Pemerintah Kaji Perusahaan...
Pemerintah Kaji Perusahaan Ikut Tanggung 30% Uang Saku Peserta Magang
Buruh Wanti-wanti RUU...
Buruh Wanti-wanti RUU Ketenagakerjaan: Jangan Sampai Terulang Omnibus Law Cipta Kerja
50.000 Buruh Bakal Demo...
50.000 Buruh Bakal Demo di DPR saat May Day 2026, Ini 6 Tuntutannya
Kisah Ristiana Artanti,...
Kisah Ristiana Artanti, Anak Buruh Proyek yang Berhasil Kuliah Gratis di UGM
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Siap Perjuangkan Kepastian Kerja dan Upah Layak
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Tegaskan Buruh Tetap Bisa Demo Sesuai Aturan
Rekomendasi
2 Fakta Stasiun JIS:...
2 Fakta Stasiun JIS: Hanya Miliki Satu Peron dan Beroperasi hingga Pukul 21.30 WIB
Penembakan Guncang Lingkungan...
Penembakan Guncang Lingkungan Yahudi Montreal, 3 Orang Tewas, Termasuk Pelaku
Aktivis Zionis: 15 Tahun...
Aktivis Zionis: 15 Tahun Lagi, Israel Akan Perang dengan Mesir
Berita Terkini
80 Juta Barel Minyak...
80 Juta Barel Minyak Siap Tumpah ke Pasar Dunia, 40 Kapal Tanker Antre Keluar dari Selat Hormuz
Jaga HET MinyaKita di...
Jaga HET MinyaKita di Angka Rp15.700 per Liter, Istana Buka Suara
Indonesia, Swiss, dan...
Indonesia, Swiss, dan UNDP Luncurkan Fase Baru Transformasi Lanskap Berkelanjutan di Indonesia
Perkuat Layanan Digital...
Perkuat Layanan Digital melalui Care+, LGI Hadirkan Fitur Wellness
Pasokan Seret Batu Bara...
Pasokan Seret Batu Bara Picu Pemadaman Listrik, Legislator Soroti Lambannya Persetujuan RKAB
MyPertamina Gelar Program...
MyPertamina Gelar Program Pesta Bola, Tingkatkan Engagement melalui Ekosistem Digital
Infografis
Siap-siap, Tarif PPN...
Siap-siap, Tarif PPN Bakal Naik 12% Mulai Tahun Depan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved