UMP Naik Tahun Depan, Buruh Sebut Tak Lebih 5% Jika Pakai Aturan Baru

Minggu, 12 November 2023 - 12:03 WIB
loading...
UMP Naik Tahun Depan,...
Kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2024 tidak lebih 5% apabila menggunakan aturan baru. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia, Mirah Sumirat menyatakan, kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2024 tidak lebih 5% jika perhitungannya menggunakan rumus yang tercantum di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

"Kalau dilihat dari PP 51/2023 itu bisa dipastikan angka kenaikannya tidak lebih dari 5% sampai 7%, jadi nggak mungkin dia di atas 5% nggak mungkin dia di atas 7%," ungkap Mirah, Minggu (12/11/2023).

Dia menjelaskan alasan kenapa kenaikan UMP 2024 diprediksi tidak akan melewati angka 5%, sebab menurut Mirah di dalam rumusan perhitungan UMP terbaru, ada komponen atau elemen yang disebut dengan nilai koefisien tertentu.

"Nilai koefisien tertentu itu yang bikin membingungkan sebenarnya. Jadi ambigu juga ketika ada formula pertumbuhan ekonomi plus inflasi tapi di satu sisi ada nilai koefisien nilai tertentu itu yang bikin ambigu dan bikin pembatasnya itu," kata dia.

Baca Juga: Upah Minimum Provinsi Tahun 2024 Ditetapkan 21 November 2023

Melihat rumusan perhitungan UMP terbaru, kenaikan UMP tidak akan pernah melampaui angka 7%. "Sudah kelihatan banget UMP itu tidak akan pernah sampai di atas angka 7%, paling-paling di bawah 5% atau di bawah 7%," jelasnya.

Seperti diketahui sebelumnya Pemerintah menerbitkan aturan baru tentang pengupahan yakni Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021. Melalui aturan ini, upah minimum 2024 dipastikan akan naik.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Said Iqbal Blak-blakan...
Said Iqbal Blak-blakan 2.500 Buruh Pabrik Terancam PHK
Gelombang PHK Hantam...
Gelombang PHK Hantam Pulau Jawa, Said Iqbal Ungkap 3 Faktor Penyebabnya
Pemerintah Bakal Umumkan...
Pemerintah Bakal Umumkan Aturan Outsourcing Hari Ini, KSPSI Spill Apa Isinya
Pemerintah Kaji Perusahaan...
Pemerintah Kaji Perusahaan Ikut Tanggung 30% Uang Saku Peserta Magang
Buruh Wanti-wanti RUU...
Buruh Wanti-wanti RUU Ketenagakerjaan: Jangan Sampai Terulang Omnibus Law Cipta Kerja
50.000 Buruh Bakal Demo...
50.000 Buruh Bakal Demo di DPR saat May Day 2026, Ini 6 Tuntutannya
Kisah Ristiana Artanti,...
Kisah Ristiana Artanti, Anak Buruh Proyek yang Berhasil Kuliah Gratis di UGM
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Siap Perjuangkan Kepastian Kerja dan Upah Layak
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Tegaskan Buruh Tetap Bisa Demo Sesuai Aturan
Rekomendasi
18 Gol, 6 Piala Dunia:...
18 Gol, 6 Piala Dunia: Messi Bikin Klose Angkat Topi
Siapa Andy Burnham?...
Siapa Andy Burnham? Kandidat Kuat PM Inggris yang Suka Bermain Bola
Prabowo Resmikan 1.151...
Prabowo Resmikan 1.151 Km Jalan Daerah: Jadi Urat Nadi Perekonomian Rakyat
Berita Terkini
Dasco: InsyaAllah Pemadaman...
Dasco: InsyaAllah Pemadaman Listrik Tak Terjadi Lagi Pekan Ini
Wamenhub Sebut Potensi...
Wamenhub Sebut Potensi Penerimaan Negara Lewat PT DSI Bisa Tembus Rp2.671 Triliun
Pegadaian Gelar Khitanan...
Pegadaian Gelar Khitanan Massal 2026, Langkah Riil Peduli Sesama Berbasis ESG
IHSG Siang Anjlok 1,29%...
IHSG Siang Anjlok 1,29% ke 6.037, Sektor Keuangan dan Energi Jadi Pemberat
Komut Pertamina Mochamad...
Komut Pertamina Mochamad Iriawan: Investasi Terbaik Bangsa pada Manusia
Uang Beredar di Mei...
Uang Beredar di Mei 2026 Capai Rp10.415,9 Triliun, BI: Tumbuh 10,8 Persen
Infografis
Siap-siap, Tarif PPN...
Siap-siap, Tarif PPN Bakal Naik 12% Mulai Tahun Depan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved