Erick Thohir: Rangkap Jabatan di BUMN Jangan Dilihat Pakai Kacamata Kuda

Kamis, 06 Agustus 2020 - 17:26 WIB
Menteri Erick Thohir menanggapi ihwal temuan Ombudsman terkait sebanyak 397 komisaris BUMN terindikasi rangkap jabatan. Lebih dari separuh jumlah komisaris tersebut memegang jabatan di kementerian. Foto/Dok
JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milek Negara (BUMN) Erick Thohir menanggapi ihwal temuan Ombudsman terkait sebanyak 397 komisaris BUMN terindikasi rangkap jabatan. Lebih dari separuh jumlah komisaris tersebut memegang jabatan di kementerian.

Erick mengatakan, rangkap jabatan di BUMN merupakan hal lumrah dan bukan persoalan besar karena orang-orang yang saat ini berada di pucuk kekuasaan perusahaan negara tersebut memiliki kapabilitas yang baik.

(Baca Juga: Ratusan Komisaris BUMN Masih Rangkap Jabatan, Ombudsman: Bikin Boros! )

Bahkan, dia pun mengapresiasi dan menghargai sejumlah kritikan berdasarkan temuan Ombudsman tersebut. Erick bilang, kritikan itu merupakan bagian dari proses demokrasi. Meski begitu, dia menegaskan bahwa ihwal rangkap jabatan di BUMN jangan dipandang secara sempit.

"Tapi kalau kita lihat keberadaan rangkap jabatan itu sesuatu yang lumrah. Tetapi apakah mereka tidak capable, saya rasa mereka capable. Jadi kalau memang ada kritik-kritik seperti itu rangkap jabatan kalau dikoreksi harus menyeluruh," ujar Erick di Jakarta, Kamis (6/8/2020).



Erick juga menegaskan, bahwa Kementerian BUMN juga memiliki aturan internal yang mengikat keseluruhan perusahaan plat merah. Aturan itu, lanjut dia, seperti mereview kinerja komisaris dan direksi selama satu tahun sekali. Artinya, dengan penilaian seperti kinerja pemimpin BUMN juga dapat dinilai.

(Baca Juga: Menteri Erick Thohir: Jujur Saya Stres )

Bahkan, ada aturan yang mengatur perihal BUMN yang sudah go publik dan masih tertutup. Di mana, jumlah komisaris di dua kategori BUMN itu pun berbeda. "Saya rasa begini komponen yang kita lakukan balance, kalau kita bicara perusahaan publik itu sudah jelas kita ada peraturan internal, BUMN ada peraturan sebagai perusahaan publik. Jumlah komisaris independen juga berbeda juga dengan perusahaan tertutup seperti yang ada di BUMN yang belum go public," ujarnya.

Sebelumnya, anggota Ombudsman, Alamsyah Saragih, merinci rangkap jabatan komisaris BUMN yang rangkap jabatan. Di mana, pejabat kementerian seperti direktur jenderal atau deputi mencapai 254 orang. Yang terbanyak 55 orang di Kementerian BUMN ada 55 orang, Kementerian Keuangan 42 orang, dan Kementerian PUPR 17 orang. "Total komisaris yang berasal dari kementrian sebanyak 58 persen dari 397 komisaris," terangnya.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More