Dapat Predikat WTP, OJK Berterima Kasih atas Temuan BPK

Kamis, 06 Agustus 2020 - 23:22 WIB
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima secara resmi laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan OJK Tahun 2019 yang kembali mendapat opini wajar tanpa pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Laporan disampaikan oleh Anggota II BPK-RI Pius Lustrilanang kepada Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso di Kantor OJK Gedung Bank Indonesia di Jakarta. Penyerahan disaksikan jajaran pimpinan kedua lembaga dengan tetap mematuhi protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.

“Kami menyampaikan terima kasih dan menyambut baik seluruh temuan, masukan, koreksi, dan langkah-langkah peningkatan perbaikan yang disampaikan oleh BPK selama proses audit,” kata Wimboh Santoso dalam sambutannya di Jakarta, Kamis (6/8/2020). ( Baca juga:Dihimpit Dampak Pandemi, Ratusan Sekolah Swasta Terancam Tutup )

Menurut Wimboh, temuan dan masukan yang diberikan oleh BPK akan sangat berguna bagi OJK dalam upaya untuk meningkatkan tata kelola, menyempurnakan proses bisnis, dan terus menjaga pengendalian internal yang efektif .

"Hal ini juga diperlukan untuk meningkatkan upaya perbaikan yang telah dilakukan pada seluruh aspek organisasi agar menjadi semakin berkualitas, efektif, efisien, dan lebih matang sejalan bertambahnya usia OJK," katanya.



Anggota II BPK RI Pius Lustrilanang dalam sambutannya menyampaikan bahwa penyelesain pemeriksaan BPK dan penyampaian LHP OJK tahun ini merupakan yang tercepat selama BPK mengaudit OJK, mengingat cepatnya respons OJK dalam menyediakan data yang diminta.

“Kami sangat mengapresiasi upaya Ketua dan Anggota Dewan Komisioner serta jajaran Otoritas Jasa Keuangan yang tetap menjaga kualitas tata kelola keuangan negara sehingga kembali meraih opini WTP sejak disusunnya laporan keuangan OJK pada tahun 2013,” kata Pius.
(uka)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More