Dapat Predikat WTP, OJK Berterima Kasih atas Temuan BPK
Kamis, 06 Agustus 2020 - 23:22 WIB
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima secara resmi laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan OJK Tahun 2019 yang kembali mendapat opini wajar tanpa pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Laporan disampaikan oleh Anggota II BPK-RI Pius Lustrilanang kepada Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso di Kantor OJK Gedung Bank Indonesia di Jakarta. Penyerahan disaksikan jajaran pimpinan kedua lembaga dengan tetap mematuhi protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.
“Kami menyampaikan terima kasih dan menyambut baik seluruh temuan, masukan, koreksi, dan langkah-langkah peningkatan perbaikan yang disampaikan oleh BPK selama proses audit,” kata Wimboh Santoso dalam sambutannya di Jakarta, Kamis (6/8/2020). ( Baca juga:Dihimpit Dampak Pandemi, Ratusan Sekolah Swasta Terancam Tutup )
Menurut Wimboh, temuan dan masukan yang diberikan oleh BPK akan sangat berguna bagi OJK dalam upaya untuk meningkatkan tata kelola, menyempurnakan proses bisnis, dan terus menjaga pengendalian internal yang efektif .
Laporan disampaikan oleh Anggota II BPK-RI Pius Lustrilanang kepada Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso di Kantor OJK Gedung Bank Indonesia di Jakarta. Penyerahan disaksikan jajaran pimpinan kedua lembaga dengan tetap mematuhi protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.
“Kami menyampaikan terima kasih dan menyambut baik seluruh temuan, masukan, koreksi, dan langkah-langkah peningkatan perbaikan yang disampaikan oleh BPK selama proses audit,” kata Wimboh Santoso dalam sambutannya di Jakarta, Kamis (6/8/2020). ( Baca juga:Dihimpit Dampak Pandemi, Ratusan Sekolah Swasta Terancam Tutup )
Menurut Wimboh, temuan dan masukan yang diberikan oleh BPK akan sangat berguna bagi OJK dalam upaya untuk meningkatkan tata kelola, menyempurnakan proses bisnis, dan terus menjaga pengendalian internal yang efektif .
Lihat Juga :