7 Provinsi Belum Setorkan Kenaikan UMP Tahun 2024, Siapa Saja?

Rabu, 22 November 2023 - 08:51 WIB
Tujuh provinsi belum melaporkan besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun 2024, berdasarkan data Kementerian Ketenegakerjaan (Kemnaker) hingga pagi ini. Foto/Dok
JAKARTA - Tujuh provinsi belum melaporkan besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun 2024, berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker ) hingga pagi ini. Sebetulnya batas akhir pengumuman upah minimum oleh para Gubernur adalah 21 November 2023.

"Kalimantan Tengah dan semua Provinsi Papua belum," ujar Direktur Jendral Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri saat dihubungi MNC Portal, Rabu (22/11/2023).



Baca Juga: 25 Provinsi Tetapkan UMP 2024, Kenaikan Tertinggi Rp223.280

Adapun Gubernur yang belum menetapkan UMP 2024 adalah Kalimantan Tengah, Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, dan Papua Selatan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!