7 Provinsi Belum Setorkan Kenaikan UMP Tahun 2024, Siapa Saja?
Rabu, 22 November 2023 - 08:51 WIB
Indah menjelaskan, pihaknya terus mendorong gubernur untuk segera melaporkan besaran kenaikan UMP tahun 2024. Kementerian Ketenagakerjaan mengapresiasi Pemerintah Provinsi yang telah menetapkan UMP tahun 2024. Hingga 22 November pagi hari, sebanyak 31 Gubernur telah menetapkan UMP di wilayahnya masing-masing.
Baca Juga: Jauh dari Harapan Buruh, UMP 2024 Jabar Cuma Naik Rp70.825
Catatan Kemnaker dari 31 provinsi yang telah menetapkan UMP, terdapat 3 provinsi yang menetapkan UMP 2024 tidak sesuai dengan ketentuan pengupahan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan.
Lewat regulasi tersebut diatur bahwa ada tiga variabel untuk membentuk besaran kenaikan UMP tahun 2024. Pertama nilai pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu sebagai yang mewakili kontribusi sektor ketenegakerjaan terhadap pertumbuhan ekonomi yang diwakili oleh alpha 0,1-0,3.
Baca Juga: Jauh dari Harapan Buruh, UMP 2024 Jabar Cuma Naik Rp70.825
Catatan Kemnaker dari 31 provinsi yang telah menetapkan UMP, terdapat 3 provinsi yang menetapkan UMP 2024 tidak sesuai dengan ketentuan pengupahan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan.
Lewat regulasi tersebut diatur bahwa ada tiga variabel untuk membentuk besaran kenaikan UMP tahun 2024. Pertama nilai pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu sebagai yang mewakili kontribusi sektor ketenegakerjaan terhadap pertumbuhan ekonomi yang diwakili oleh alpha 0,1-0,3.
(akr)
Lihat Juga :