Daftar Lengkap Kenaikan UMP 2024 di 31 Provinsi, Tersisa 7 Belum Lapor

Rabu, 22 November 2023 - 09:30 WIB
- UM (t+1) merupakan upah minimum yang akan ditetapkan.

- UM (t) merupakan upah minimum tahun berjalan

- Inflasi dalam beleid itu adalah inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya hingga periode September tahun berjalan (dalam persen).

- PE adalah pertumbuhan ekonomi provinsi yang dihitung dari pertumbuhan ekonomi yang mencakup periode kuartal IV tahun sebelumnya dan periode kuartal I, II dan III tahun berjalan (dalam persen).

- Simbol α merupakan merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota dengan nilai tertentu dan berada dalam rentang nilai 0,10 (nol koma satu nol) sampai dengan 0,30 (nol koma tiga nol).

Lantas, berapa saja besaran UMP 2024 di seluruh Indonesia? Berikut daftar UMP 2024 di 38 provinsi seperti dikutip dari berbagai sumber:

Sumatera

1. Aceh menjadi Rp3.460.672 dari Rp3.413.666 (naik 1,38%)

2. Sumatera Utara menjadi Rp2.809.915 dari Rp2.710.493 (naik 3,67%)

3. Sumatera Barat menjadi Rp2.811.449 dari Rp2.742.476 (naik 2,74%)

4. Kepulauan Riau menjadi Rp3.402.492 dari Rp3.279.194 (naik 3,76%)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More