Kenaikan Upah yang Rendah Bisa Jadi Bumerang buat Ekonomi Tahun Depan

Rabu, 22 November 2023 - 13:29 WIB
Dia mengatakan, beberapa pemda seharusnya menolak formula upah minimum yang terlalu rendah. Bahkan Pemda DKI punya kewenangan khusus dibanding daerah lainnya terkait dengan penetapan upah merujuk pada Pasal 26 UU DKI Jakarta yang masih berlaku.

"Selama Pasal 26 masih bisa memberi ruang pengaturan industri dan perdagangan, dan upah merupakan komponen yang tidak terlepaskan dari kebijakan ekonomi, maka gubernur DKI bisa manfaatkan regulasi itu," tegas Bhima.

Baca juga: Sungai Cisadane Meluap Rendam Ratusan Rumah di Tangsel, Warga Dievakuasi

"Jadi tidak perlu merujuk UU Cipta Kerja soal formulasi upah. Kalau bisa lebih baik dari hasil formula UU Cipta Kerja kenapa tidak? Dengan upah yang naik lebih tinggi, maka perputaran ekonomi juga makin naik, yang belanja makin banyak dan berdampak ke pendapatan daerah," pungkas Bhima.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!