Perjanjian Kerja Bersama Dukung Proses Transformasi PTPN Group

Jum'at, 24 November 2023 - 15:18 WIB
Salah satu pokok dinyatakan bahwa perusahaan tidak melakukan PHK terhadap karyawan akibat aksi korporasi dan hal-hal lain terkait masa kerja serta remunerasi tetap akan diberlakukan dan tidak ada pengurangan pendapatan karyawan.

”Kami selalu berupaya mewujudkan perusahaan sehat, karyawan sejahtera. Jika perusahaan untung, maka karyawanlah yang diutamakan dapat menikmatinya,” jelas Ghani.

Penandatanganan PKB Induk antara PTPN III dengan FSPBUN disaksikan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Ida menyampaikan apresiasi atas penandatanganan PKB Induk tersebut sebagai langkah baik untuk meningkatkan semangat dalam mewujudkan hubungan industrial yang harmonis dan dinamis.

Baca juga: 3 Kandidat Pelatih Pengganti Shin Tae-yong Jika Timnas Indonesia Gagal di Piala Asia 2023 dan Kualifikasi Piala Dunia 2026

“Saya mendorong seluruh pekerja perkebunan, khususnya melalui FSPBUN, untuk mengambil peran dalam program pengembangan SDM melalui reskilling dan upskilling, agar dapat bersaing di era digitalisasi modern,” imbuhnya.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!