Daftar 15 Provinsi dengan Presentase Kenaikan UMP Tertinggi di Indonesia

Jum'at, 24 November 2023 - 19:32 WIB
Daftar 15 provinsi dengan presentase kenaikan UMP tertinggi di Indonesia. FOTO/dok.SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menekankan kepada para Gubernur di seluruh Indonesia untuk mengumumkan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 paling lambat 21 November 2023.

Adapun formula penghitungan upah minimun tahun 2024 tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan. Beberapa variabel yang dihitung dalam menentukan besaran kenaikan upah minimum diantara pertumbuhan ekonomi, inlfasi, dan indeks tertentu yang diwakili dengan alpha 0,1 - 0,3.



Ida Fauziyah menambahkan penerapan struktur dan skala upah juga akan menjamin upah pekerja/buruh sesuai dengan nilai/bobot pekerjaannya. Ia berpendapat sistem pengupahan yang berkeadilan akan memotivasi peningkatan produktivitas pekerja/buruh.



"Melalui sistem pengupahan yang berkeadilan ini, di satu sisi akan dapat mempertahankan daya saing usaha, dan di sisi lain akan mensejahterakan pekerja/buruh. Untuk itu, sudah waktunya kita manfaat peluang ini dan konsentrasi terhadap penerapan struktur dan skala upah di perusahaan," kata Ida Fauziyah dalam keterangan tertulisnya dikutip Jumat (24/11/2023).



Beberapa provinsi yang telah mengumumkan besaran kenaikan upah tercatat ada yang sampai 7,5%. Berikut 15 provinsi dengan kenaikan upah minimun tertinggi tahuh 2024.

1. Maluku Utara naik 7,5% menjadi Rp3.200.000

2. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) naik 7,27% menjadi Rp2.125.897
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More