Buruh Kecewa Kenaikan UMP 2024 Tak Ada yang Melebihi 10%

Kamis, 23 November 2023 - 13:35 WIB
loading...
Buruh Kecewa Kenaikan...
Kaum buruh atau pekerja mengutarakan, kekecewaan terkait penetapan formula kenaikan UMP tahun 2024, karena kenaikan upah tahun depan tidak ada yang melebihi 10%. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Kaum buruh atau pekerja mengutarakan, kekecewaan terkait penetapan formula kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2024. Pasalnya formula baru yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51/2023 tentang Pengupahan sebagai aturan turunan UU Cipta Kerja membuat besaran kenaikan upah menjadi kecil untuk tahun 2024.

"Ketika ada penetapan upah kemarin membuat kami para buruh kecewa pada hasilnya," ujar Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia, Mirah Sumirat dalam Market Review IDXChannel, Kamis (23/11/2023).

Baca Juga: UMP DKI Jakarta 2024 Nambah Rp165 Ribu, Said Iqbal: Aneh, Upah Pegawai Negeri Naik Melebihi Swasta

Mirah menjelaskan, komponen pembentuk angka kenaikan upah dalam PP 51/2023 itu terdiri dari inflasi tahun berjalan, pertumbuhan ekonomi tahun berjalan, dan indeks tertentu yang diwakili oleh alpha dengan nilai 0,1-0,3.

Baca Juga: Daftar Lengkap Kenaikan UMP 2024 di 31 Provinsi, Tersisa 7 Belum Lapor

Menurutnya pengukuran inflasi dan pertumbuhan ekonomi tahun berjalan tidak relevan menjadi penghitungan kenaikan upah untuk menjaga daya beli buruh di tahun depan. Karena setiap penetapan upah, baru akan terealisasi pada tahun berikutnya yang mana kondisi makro ekonomi pun sudah berubah.

"Kami melihat ini tidak sesuai dengan ekspektasi pekerja buruh yang tuntutannya 15%, tentunya angka 15% bukan untuk memperkaya buruh," kata Mirah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tanda Tangani PKB 2026,...
Tanda Tangani PKB 2026, Menaker Titip 3 Agenda Strategis ke Jasa Raharja
Rupiah Keok Lawan Dolar...
Rupiah Keok Lawan Dolar AS, Hari Ini Berakhir Sentuh Rp17.839
Ekonomi Singapura Melesat...
Ekonomi Singapura Melesat 6% Berkat Demam AI, Mengapa Masih Kirim Sinyal Bahaya?
Dalih Iran Soal Penutupan...
Dalih Iran Soal Penutupan Ketat di Selat Hormuz, Stabilitas Harga Energi Masih Jauh
Rupiah Masih Rapuh,...
Rupiah Masih Rapuh, Hari Ini Sentuh Level Rp17.104 per USD
Tahan Harga BBM Subsidi,...
Tahan Harga BBM Subsidi, Purbaya: Instruksi Langsung Presiden!
Forum ILC Jenewa, Delegasi...
Forum ILC Jenewa, Delegasi Indonesia Dorong Payung Hukum Global bagi Pekerja Digital
Serikat Pekerja Dukung...
Serikat Pekerja Dukung Restrukturisasi BUMN tapi Harus Hindari PHK
Peringati May Day, Gapempi...
Peringati May Day, Gapempi Dukung Peningkatan Kesejahteraan Buruh
Rekomendasi
Rapat Paripurna DPR...
Rapat Paripurna DPR Setujui 7 Anggota Komisi Informasi Pusat 2026-2030, Ini Daftarnya
Apakah Islam Mengenal...
Apakah Islam Mengenal Harta Gono-gini? Begini Penjelasan Hukum Kepemilikan Suami dan Istri
Polda Metro Jaya Minta...
Polda Metro Jaya Minta Hakim Tolak Seluruh Permintaan Praperadilan Roy Suryo
Berita Terkini
AKPY, BPDP dan Ditjenbun...
AKPY, BPDP dan Ditjenbun Sinergi Gelar Pelatihan Teknis 90 Pekebun Sawit
Kemnaker: Korban PHK...
Kemnaker: Korban PHK Tembus 43.000 Orang, Sektor Manufaktur Terbanyak
KTM Growth Forum 2026,...
KTM Growth Forum 2026, Bahas Kesiapan Talenta dan Suksesi Kepemimpinan
Kabar Buruk, Perusahaan...
Kabar Buruk, Perusahaan Rokok Raksasa Ini Bakal PHK 9.000 Karyawan
Harga Emas Antam Turun...
Harga Emas Antam Turun Rp15.000 Jadi Rp2,63 Juta per Gram Hari Ini
QuickPro Ajak Trader...
QuickPro Ajak Trader Emas Bangun Kemandirian Analisa
Infografis
10 Pesawat Tempur Paling...
10 Pesawat Tempur Paling Laku di Pasaran, Juaranya Tak Terduga
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved