Implementasi NIK Jadi NPWP Molor Terus, Begini Jawaban Dirjen Pajak
Jum'at, 24 November 2023 - 20:33 WIB
JAKARTA - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengungkapkan alasan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak ( NPWP ) tak kunjung diimplementasikan. Integrasi tersebut ditargetkan baru akan dilakukan tahun depan mundur dari rencana awal Januari 2024.
"Rencana implementasi dapat kami sampaikan di sini bahwa implementasi mengenai NIK sebagai NPWP akan dilaksanakan pada waktu coretax terimplementasi," ujarnya dalam konferensi pers APBN KiTA, Jumat (24/11/2023).
Dia mengatakan saat ini pihaknya sedang melakukan koordinasi dengan para pihak yang terhubung dengan sistem informasi DJP di antarnya beberapa stakeholder pembayaran dan sejenisnya, serta stakeholder yang lain seperti kemeneterian/lembaga.
"Sampai saat ini masing-masing stakeholder terus melakukan penyesuaian sistem informasi yang mereka miliki sehingga pada waktunya nanti implementasi korteks dijalankan sistem-sistem yang seharusnya berhubungan sudah tidak lagi mengalami hambatan dalam memadukan atau melakukan interoperable dengan sistem informasi yg sedang kami siapkan saat ini," tuturnya.
Suryo menambahkan, mundurnya implementasi penggunaan NIK sebagai NPWP juga bertujuan untuk memberikan waktu kepada para wajib pajak beradaptasi.
"Di samping itu juga ada semacam keinginan dari para pihak untuk perlu semacam staging, habituasi atau familiriasi terhadap penggunaan NIK sebagai NPWP," kata dia.
"Rencana implementasi dapat kami sampaikan di sini bahwa implementasi mengenai NIK sebagai NPWP akan dilaksanakan pada waktu coretax terimplementasi," ujarnya dalam konferensi pers APBN KiTA, Jumat (24/11/2023).
Dia mengatakan saat ini pihaknya sedang melakukan koordinasi dengan para pihak yang terhubung dengan sistem informasi DJP di antarnya beberapa stakeholder pembayaran dan sejenisnya, serta stakeholder yang lain seperti kemeneterian/lembaga.
"Sampai saat ini masing-masing stakeholder terus melakukan penyesuaian sistem informasi yang mereka miliki sehingga pada waktunya nanti implementasi korteks dijalankan sistem-sistem yang seharusnya berhubungan sudah tidak lagi mengalami hambatan dalam memadukan atau melakukan interoperable dengan sistem informasi yg sedang kami siapkan saat ini," tuturnya.
Suryo menambahkan, mundurnya implementasi penggunaan NIK sebagai NPWP juga bertujuan untuk memberikan waktu kepada para wajib pajak beradaptasi.
"Di samping itu juga ada semacam keinginan dari para pihak untuk perlu semacam staging, habituasi atau familiriasi terhadap penggunaan NIK sebagai NPWP," kata dia.
(nng)
Lihat Juga :
tulis komentar anda