Resmi, Hitungan Pajak Karyawan Berubah Tahun Depan
Jum'at, 24 November 2023 - 21:13 WIB
Ditjen Pajak secara resmi akan menerapkan tarif efektif rata-rata pemotongan PPh 21 akan mulai diberlakukan pada masa pajak 2024. FOTO/dok.SINDOnews
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) secara resmi akan menerapkan tarif efektif rata-rata (TER) untuk pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) 21 akan mulai diberlakukan pada masa pajak 2024. Ia pun menyebut aturan itu akan membuat proses pemotongan pajak menjadi lebih sederhana.
"Sampai saat ini disusun dasar hukum. PP dalam proses dan insyaAllah akan di tandatangani dan terbit. PMK sudah disiapkan. Mulai masa pajak Januari 2024 insyaAllah berlaku. Tahun depan gunakan metodologi PPh 21 tarif efektif rata-rata yang simpel, mudah dan memberi kepastian bagi pemungut," tuturnya dalam konferensi pers APBN KiTA, Jumat (24/11/2023).
Baca Juga: Implementasi NIK Jadi NPWP Molor Terus, Begini Jawaban Dirjen Pajak
Suryo mengklaim kehadiran tarif efektif pemotongan PPh pasal 21 ini tidak akan menimbulkan kurang bayar atau lebih bayar bagi wajib pajak yang dipotong.
"Sampai saat ini disusun dasar hukum. PP dalam proses dan insyaAllah akan di tandatangani dan terbit. PMK sudah disiapkan. Mulai masa pajak Januari 2024 insyaAllah berlaku. Tahun depan gunakan metodologi PPh 21 tarif efektif rata-rata yang simpel, mudah dan memberi kepastian bagi pemungut," tuturnya dalam konferensi pers APBN KiTA, Jumat (24/11/2023).
Baca Juga: Implementasi NIK Jadi NPWP Molor Terus, Begini Jawaban Dirjen Pajak
Suryo mengklaim kehadiran tarif efektif pemotongan PPh pasal 21 ini tidak akan menimbulkan kurang bayar atau lebih bayar bagi wajib pajak yang dipotong.
Lihat Juga :