Tarif PPh UMKM 0,5% Tetap Berlaku di 2024, Ini Syaratnya

Senin, 27 November 2023 - 12:20 WIB
"Bagi Wajib Pajak UMKM baru, Anda tetap dapat memanfaatkan tarif 0,5% dari omzet sampai 7 tahun pajak bagi WP OP UMKM, dan 4 tahun pajak untuk koperasi, CV, dan firma, dan 3 tahun untuk PT," jelas Yustinus.

Baca Juga: Penerimaan Bea Cukai Turun 13,6%, Jadi Rp220,8 Triliun per Oktober

Bahkan, bagi WP OP UMKM yang omzet setahun tidak melebihi Rp 500 juta, mereka tidak perlu membayar PPh karena mendapat fasilitas dari pemerintah.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!