Impor Sejumlah Komoditas Pangan Bakal Dilarang, Erick Thohir: Harus Jadi Negara Pengekspor
Senin, 27 November 2023 - 19:51 WIB
Lewat Perpres ini, Badan Karantina Indonesia menjadi lembaga pemerintah yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan
Badan tersebut mengatur karantina atau sistem pencegahan masuk, keluar dan tersebarnya hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, dan organisme pengganggu tumbuhan karantina.
Lalu, pengawasan atau pengendalian terhadap keamanan pangan dan mutu pangan, keamanan pakan dan mutu pakan, produk rekayasa genetik, sumber daya genetik, agensia hayati, jenis asing invasif, tumbuhan dan satwa liar.
Kemudian, tumbuhan dan satwa langka yang dimasukkan ke dalam, tersebarnya dari suatu area ke area lain, dan dikeluarkan dari wilayah Indonesia.
Badan tersebut mengatur karantina atau sistem pencegahan masuk, keluar dan tersebarnya hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, dan organisme pengganggu tumbuhan karantina.
Lalu, pengawasan atau pengendalian terhadap keamanan pangan dan mutu pangan, keamanan pakan dan mutu pakan, produk rekayasa genetik, sumber daya genetik, agensia hayati, jenis asing invasif, tumbuhan dan satwa liar.
Kemudian, tumbuhan dan satwa langka yang dimasukkan ke dalam, tersebarnya dari suatu area ke area lain, dan dikeluarkan dari wilayah Indonesia.
(akr)
tulis komentar anda