BPJS Gencarkan Sosialisasi Perpres Jaminan Kesehatan

Jum'at, 07 Agustus 2020 - 20:05 WIB
Aras menjelaskan adapun latar belakang lahirnya Perpres ini yakni Putusan Mahkamah Agung Nomor 7 P/HUM/2020 perkara Hak Uji Materiil yang membatalkan Pasal 34 ayat 1 dan 2. "Dalam pertimbangannya, Mahkamah Agung mendorong pemerintah memperhatikan ekosistem JKN secara menyeluruh, agar program JKN dapat berkesinambungan," jelas dia.

Beberapa isi pasal yang diubah dalam Perpres, kata Aras, di antaranya Pasal 29 diubah yakni iuran bagi peserta PBI jaminan kesehatan yaitu sebesar Rp42.000, yang mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2019 dan dibayar oleh Pemerintah Pusat. Lalu Pasal 30 yakni iuran bagi peserta PPU yaitu sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh Peserta.

"Dalam hal pemberi kerja merupakan penyelenggara negara, iuran bagi peserta PPU sebagaimana dimaksud di atas, dibayarkan secara langsung oleh pemberi kerja kepada BPJS Kesehatan , melalui kas negara kecuali bagi kepala desa dan perangkat desa," papar Aras.

Dikemukakan Aras, besaran iuran bagi peserta PBPU dan peserta BP dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III, yaitu sama dengan besaran iuran bagi peserta PBI Jaminan Kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Pemkot Makassar Harap BPJS Kesehatan Bisa Tanggung Biaya Rapid Test
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!