Hindari Penipuan di Era Digital, Caleg Partai Perindo Minta Konsumen Kritis Sebelum Belanja
Jum'at, 01 Desember 2023 - 20:14 WIB
JAKARTA - Kemunculan lokapasar atau e-commerce turut menghadirkan banyaknya kasus- kasus penipuan yang merugikan konsumen. Mulai dari barang pesanan yang tidak kunjung diantar, hingga barang pesanan yang datang tidak sesuai dengan spesifikasi.
Caleg DPRD DKI Jakarta Dapil 4 Partai Perindo, Nugraha Harpal Novten meminta masyarakat untuk lebih kritis dan berhati-hati dalam melakukan transaksi perdagangan.
"Saya harapkan kepada konsumen masyarakat Indonesia agar lebih teliti dan lebih kritis," kata Nugraha dalam Podcast Aksi Nyata bertajuk "Peran Milenial terhadap Perlindungan Konsumen di Era Digital" di channel YouTube Partai Perindo, Jumat (1/12/2023).
Menurutnya, pemerintah juga perlu memikirkan hak konsumen agar semakin terpulihkan agar tercipta konsumen yang berdaya dan pelaku usaha yang bermartabat. "Kita sebagai masyarakat harus saling mengingatkan, memberikan edukasi literasi digital," ujarnya.
Namun tambah Nugraha, jika konsumen mengalami kerugian sebaiknya memaksimalkan tiga lembaga yang dibentuk untuk mengembangkan perlindungan konsumen yaitu Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
"Jadi untuk perlindungan konsumen lebih baik dimaksimalkan ketika lembaga tersebut," pungkasnya.
Caleg DPRD DKI Jakarta Dapil 4 Partai Perindo, Nugraha Harpal Novten meminta masyarakat untuk lebih kritis dan berhati-hati dalam melakukan transaksi perdagangan.
"Saya harapkan kepada konsumen masyarakat Indonesia agar lebih teliti dan lebih kritis," kata Nugraha dalam Podcast Aksi Nyata bertajuk "Peran Milenial terhadap Perlindungan Konsumen di Era Digital" di channel YouTube Partai Perindo, Jumat (1/12/2023).
Menurutnya, pemerintah juga perlu memikirkan hak konsumen agar semakin terpulihkan agar tercipta konsumen yang berdaya dan pelaku usaha yang bermartabat. "Kita sebagai masyarakat harus saling mengingatkan, memberikan edukasi literasi digital," ujarnya.
Namun tambah Nugraha, jika konsumen mengalami kerugian sebaiknya memaksimalkan tiga lembaga yang dibentuk untuk mengembangkan perlindungan konsumen yaitu Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
"Jadi untuk perlindungan konsumen lebih baik dimaksimalkan ketika lembaga tersebut," pungkasnya.
(akr)
tulis komentar anda